Press ESC to close

Bantahan untuk Komnas PT yang Mendukung Standarisasi Kemasan Rokok Wajib Polos

Di tengah penolakan keras dari berbagai pihak terhadap Rancangan Permenkes mengenai standarisasi kemasan rokok wajib polos, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau justru dengan terang-terangan menyuarakan dukungan atas rancangan itu. Posisi mereka jelas: ingin mengantarkan Industri Hasil Tembakau ke dalam liang lahat!!

Hal itu terbukti pada artikel yang diterbitkan oleh Antara beberapa waktu lalu dengan judul “Komnas PT: Kemasan standar efektif lindungi generasi muda dari rokok” yang disampaikan oleh Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, Tubagus Haryo Karbyanto. 

Ketika membacanya, banyak sekali argumentasi yang jelek saja belum. Tak luput pula berbagai statement cenderung menyakiti orang-orang yang berkecimpung di Industri Hasil Tembakau. Alias Komnas PT mengesampingkan peran Industri Hasil Tembakau di berbagai sektor. Yang mereka inginkan bahwa produk tembakau harus hancur-sehancurnya. Berikut adalah bantahan berbagai statement untuk Komnas PT. 

Beberapa Bantahan Pernyataan untuk Komnas PT

Ada beberapa bantahan yang perlu Anda ketahui terkait pernyataan dari Komnas PT, yaitu:

a. Justru Bisa Diganti Kemasan Lain

Pertama, Tubagus mengatakan bahwa tujuan dari standarisasi kemasan rokok wajib polos adalah untuk mengurangi daya tarik produk. Padahal perlu Anda tahu Gus, bahwa kemasan itu satu hal, para perokok sebenarnya tidak terlalu peduli dengan bungkus, yang mereka prioritaskan adalah produknya. Toh juga nanti kalau bungkus rokok diganti polos, para perokok masih bisa menggantinya dengan kemasan lain. Misal bisa membuat bungkus rokok sendiri dengan cara custom, dan sebagainya. 

Pastinya suka atau tidak suka, rokok itu menjadi produk legal. Produk yang dilindungi undang-undang. Jadi ngapain bungkusnya dibuat polos. Kesannya malah rokok ini adalah produk haram, produk yang memiliki banyak dosa, sampai-sampai bungkusnya mau dibuat polosan!!

Baca Juga:  Ketika Petani Tembakau Membutuhkan Dukungan Negara

b. Plain Packaging Itu Fana

Kedua, Tubagus mengatakan bahwa kemasan rokok polos adalah memperkuat peringatan kesehatan. “Karena kalau tidak plain packaging, peringatan kesehatan kita yang cuma 50 persen itu akan kalah dengan color image-nya industri yang sangat menarik,” begitu kata Tubagus. 

Peringatan rokok yang tadinya cuma 30% ke depannya mau diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dengan memperbesar lagi menjadi 50%. Masih belum cukup puas dengan penekanan itu, maka kemasan rokok akan dibuat polosan. Sial memang.

Satu hal yang tidak boleh luput secara tupoksi bahwa Kemenkes seharusnya mengatur soal peringatan kesehatan saja. Tidak lebih dari itu. Tapi ini kok mereka malah ikut intervensi kemasan rokok untuk wajib polos. 

c. Bukan untuk Persaingan Sehat

Lalu ada lagi argumentasi lainnya dari Komnas PT yang mengatakan bahwa Tubagus secara ngawur bilang dengan kemasan rokok polos maka akan menyulitkan industri beriklan sehingga membuat persaingan sehat di pasar. Karena katanya acap kali usaha rokok kecil kalah dengan perusahaan rokok besar. 

Kok bisa ada pemikiran seperti itu. Mengingat Industri Hasil Tembakau yang dari dulu membantu perekonomian bangsa hanya untuk membangun branding melalui kemasan rokok saja tidak boleh. Hanya untuk beriklan menunjukan perbedaan produk satu dengan yang lainnya saja tidak diperbolehkan. Sampai-sampai kemasan rokok diatur untuk dijadikan menjadi polosan. 

Baca Juga:  Banyak Gerakan dari Pemerintah untuk Berantas Rokok Ilegal Selalu Sia-sia karena Tetap Marak 

Pun perlu Anda tahu Gus, kemasan rokok wajib polos justru akan menghancurkan branding yang telah lama dibangun industri rokok. Bayangkan industri rokok yang susah payah membangun brand awarnes selama berpuluh-puluh tahun justru dihancurkan oleh kebijakan ini. 

Sebenarnya bukan hanya Komnas PT saja memberikan dukungan atas Rancangan Permenkes, melainkan  Project Lead Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) juga turut mengamininya. 

Melalui Beladenta Amalia mengatakan bahwa kebijakan ini dapat mengurangi perokok di bawah. Sebab katanya tidak sedikit perokok di bawah umur yang merokok karena terpapar iklan. Argumen ini juga keliru. Padahal kalau mau prevalensi perokok di bawah umur turun, penggunaan KTP bisa menjadi alternatifnya. Sesimpel itu pun mereka tidak kepikiran. Malah lebih suka menyerang Industri yang nantinya itu akan berujung ke petani, buruh, dan masyarakat kecil. 

Kalau memang mau mematikan Industri Hasil Tembakau mbok ya jangan tanggung-tanggung. Sekalian usul saja ke pemerintah untuk menutup semua pabrik rokok. Ilegalkan semua jenis rokok.  Kalau berani lho, ya!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *