
Kementerian Kesehatan masih bersikukuh untuk membahas Rancangan Permenkes yang mengatur soal standarisasi kemasan rokok wajib polos. Padahal sebelum-sebelumnya dari berbagai pihak asosiasi pengusaha, pemerintah sendiri, pihak buruh, petani, pedagang asongan MENOLAK. Bahkan ribuan buruh dari berbagai daerah pernah melakukan aksi di Kementerian Kesehatan untuk menolak Rancangan Permenkes ini.
Dipikir-pikir kalau sudah banyak penolakan dari berbagai pihak harusnya Kementerian Kesehatan tidak usah membahasnya lagi. Bila perlu dan memang perlu presiden langsung menginstruksikan untuk Kemenkes tidak lagi merancang Permenkes itu. Tapi memang kementerian kesehatan itu bebal. Sangat bebal.
Munculnya berbagai penolakan itu kabarnya Kemenkes mau melibatkan berbagai pihak untuk melakukan pembahasan. Melibatkan berbagai pihak yang dimaksud Kemenkes itu di tahap apa saya juga kurang tahu. Apakah sekedar menghadirkan pihak-pihak dari IHT lalu diabaikan segala masukannya. Atau pelibatan ini hanya bentuknya normatif saja.
Kemenkes Bikin Autran yang Ingin Menjerat IHT
Tapi yang pasti belakangan sudah muncul lagi draft baru, alias revisian dari Rancangan Permenkes yang sebelumnya. Namun pada intinya masih sama. Ingin melakukan standarisasi pada kemasan rokok. Warnanya masih sama. Hanya saja diberi sedikit kelonggaran untuk mencantumkan logo merek industri rokok pada kemasan rokok.
Walaupun sudah direvisi, tapi masih saja rancangan aturan itu tetap bermasalah. Yang diinginkan oleh berbagai pihak di sektor Industri Hasil Tembakau adalah membatalkan, bukan merevisi. Catat itu.
Karena kalau kita paham, seharusnya Kemenkes tidak membahas soal standarisasi kemasan rokok wajib polos. Hal itu bukan menjadi kewenangan dan ranah dari Kementerian Kesehatan. Kemenkes maksimal hanya boleh mengatur pada tulisan atau peringatan di kemasan rokok. Walaupun kalau dipikir-pikir peringatan di kemasan rokok juga masih bisa diperdebatkan.
Bahkan boleh juga dipertanyakan kenapa hanya rokok, sedangkan minuman/makanan yang berbahaya alias junk food tidak ada peringatan kesehatannya. Tapi itu terlalu jauh. Namun pada intinya Kemenkes tidak punya hak atau tanggungjawab untuk merancang kemasan rokok menjadi polos.
Kalau Kemenkes masih keukeuh untuk membahasnya berarti ia melakukan tugas-tugas yang bukan menjadi wewenangnya. Dan itu berbahaya. Kalau itu diterus-teruskan maka ada semacam cacat birokrasi di dalam jajaran kementerian.
- Kita Harus Menghentikan Upaya Penghancuran Kretek - 5 December 2024
- 3 Hal Sederhana yang Bikin Perokok Kesal - 2 December 2024
- Untuk Pemerintah Daerah Baru Nantinya Jangan Keliru Ambil Kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau - 1 December 2024
Leave a Reply