Press ESC to close

Untuk Pemerintah Daerah Baru Nantinya Jangan Keliru Ambil Kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau

Pilkada telah usai. Tetap berhati-hati. Sebab, belum tentu pemenang akan bijak dalam membuat kebijakan industri hasil tembakau.

Baru saja kita melaksanakan Pilkada Serentak 2024 di berbagai daerah. Setiap kita memiliki pilihannya masing-masing. Golput pun termasuk bagian dari hak demokrasi. Saya coba memetakan sepertinya saat ini politik kita terpolarisasi menjadi dua, antara kubu anti Jokowi dan kubu anti PDI. Kedua kubu itu bergulat di masing-masing daerah. Berbagai daerah sudah terlihat melalui hasil quick count soal siapa yang menang dan yang kalah. Tapi tetap hasil finalnya menunggu pengumuman dari KPU. 

Pemimpin yang nantinya terpilih akan mempengaruhi kebijakan di daerah kita masing-masing. Akan keliru ketika kita mengatakan bahwa siapa pun pemimpinnya, hidup kita masih terus begini-begini saja. Tidak begitu ya. Sebab pemimpin memiliki andil yang sangat besar bagi suatu daerah yang kita tempati. Nantinya akan ada banyak kebijakan yang dikeluarkan yang itu mau tidak mau, suka tidak suka akan kita ikuti. 

Diantara paslon yang kalian pilih pasti ada yang kalah. Tapi sudahlah tidak usah disesali. Tidak perlu berkecil hati. Akui saja kekalahan ini. Yang menang juga tidak usah memaki-maki pendukung yang kalah. Sebab setelah pengumuman resmi dari KPU dan pelantikan tugas kita adalah mengawal jalannya pemerintahan daerah. 

Baca Juga:  Indonesia Bukan Surga, Melainkan Neraka bagi Perokok

Dalam kaitannya terhadap Industri Hasil Tembakau, jangan dikira pemerintah daerah juga tidak memiliki andil. Dalam urusan regulasi pemerintah pusat memiliki dominasi yang kuat, misal soal cukai rokok naik atau tidak adalah kebijakan pemerintah pusat, lalu soal peraturan yang lainnya memang wewenang pusat. Tapi bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa berkontribusi.

Jangan Keliru Ambil Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur daerah, entah provinsi, kota, dan kabupaten. Kebijakan cukai rokok ini sudah semestinya dilobi dan didesak oleh pemerintah daerah. Juga kebijakan-kebijakan lain yang masih bersinggungan dengan Industri Hasil Tembakau. 

Kalau itu kebijakan yang hanya bisa didesak oleh pemerintah daerah. Untuk kebijakan Industri Hasil Tembakau lainnya yang nyaris semua daerah ada adalah penerapan Kawasan Tanpa Rokok. 

Kawasan Tanpa Rokok ini jangan dipandang sebagai hal yang sepele. Bahkan kalau bisa masyarakat mengawal kebijakan ini. Karena kalau pemerintah daerah membuat kebijakan ini tidak tepat maka akan berdampak pada masyarakat di daerah itu. 

Saya kasih contohnya, misalnya di suatu daerah pemimpinnya tidak tepat menerapkan KTR. KTR memuat aturan soal larangan merokok dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau, misal larangan iklan rokok dan sebagainya. 

Baca Juga:  Menghitung Kerugian Negara dari Rokok Ilegal

Kalau sampai iklan rokok dilarang, maka pendapatan daerah akan berkurang. Kalau sampai orang-orang dilarang merokok di KTR tapi pemerintah setempat tidak menyediakan ruang merokok yang kayak maka yang terjadi akan banyak sekali pelanggaran. Sehingga membuat orang yang merokok maupun tidak merokok juga akan terganggu. 

Bukan berarti Kawasan Tanpa Rokok ini perlu kita tolak. Tidak begitu. Sebab Kawasan Tanpa Rokok adalah jalan tengah bagi perokok dan bukan perokok. Tapi jangan lupa untuk menyediakan ruang merokok yang layak. Pemerintah setempat kadang luput memikirkan ini. Mereka membuat kebijakan Perda KTR tanpa melihat sisi dari Industri Hasil Tembakau. Akibatnya Industri Hasil Tembakau direpresi melalui Kawasan Tanpa Rokok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *