Press ESC to close

Komunitas Kretek Kampanyekan Penyediaan Ruang Merokok

Komunitas  Kretek mengkampanyekan label Smoking Areaatau penyediakan tempat merokok di beberapa kota besar di Indonesia yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 115 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Program ini, kami tujukan untuk menindaklanjuti hasil putusan MK tentang Kawasan Tanpa Rokok yang harus menyediakan tempat khusus merokok. Kami menganggap, itu putusan yang fair, baik bagi perokok maupun bagi non perokok,” kata Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, (8/10).

Dalam kesempatan itu pula, Komunitas Kretek yang selama ini fokus membela hak-hak konsumen rokok, mengajak para perokok untuk lebih bijak. “Kami mengajak para perokok di Indonesia yang jumlahnya mencapai 70 juta orang, agar menghormati orang-orang yang tidak ingin terpapar asap rokok, dengan cara merokok pada tempat yang telah disediakan. Jadilah perokok etis”, imbau Abhisam.

Sementara itu, Asisten Marketing Manager Rolling Stone Cafe, Putri Virica, memberi dukungan program ini. Menurutnya, program ini sangat berguna bagi café dan resto untuk membedakan area mana yang tidak boleh merokok dan area mana yang boleh merokok. “Program ini sekaligus menjadi edukasi bagi para perokok agar lebih tertib dan bijak dalam merokok,” ujarnya. Program cerdas yang dilakukan oleh Komunitas Kretek tersebut, sampai saat ini telah menyebar ke 7 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, yogyakarta, Semarang, Surabaya, Jember, Medan, dan Makasar.

Baca Juga:  Iklan Rokok di TV Sudah Patuhi UU

Bentuk gerakan di beberapa kota besar tersebut, adalah pemasangan tanda boleh merokok, berupa standing table, stiker, papan tanda, dan brosur, di tempat umum dan tempat kerja, seperti bandara, stasiun, terminal, cafe, restoran, instansi pemerintah, gedung perkantoran, dan lain sebagainya.

Komunitas Kretek berpandangan, pemerintah juga selayaknya membuat kebijakan yang seimbang. Pemerintah wajib memenuhi hak-hak para perokok dengan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang layak di tempat-tempat publik. Rokok adalah barang legal. Mengkonsumsinya dilindungi undang-undang. Tuntutan tempat khusus merokok tidaklah berlebihan, apalagi mengingat sumbangsih perokok kepada negara yang mencapai 70 triliun tiap tahun. Patut dicatat, pelanggaran sering juga terjadi karena kebijakan yang salah”, pungkas Abhisam.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara