Press ESC to close

Kriminalisasi Konsumen Tembakau (Bagian 3)

PP Tembakau yang dikeluarkan oleh pemerintah, berbeda dengan peraturan-peraturan tentang rokok yang sebelumnya pernah dikeluarkan. Kali ini, selain banyak mengatur konsumsi rokok, regulasi ini juga memuat pengaturan-peraturan lain yang juga banyak berpengaruh terhadap konsumen rokok. Mau tak mau, skema sistemik ini juga bakal berdampak pada banyak hal, termasuk pola konsumsi dan selera konsumen rokok.

***

PP Tembakau telah ditandatangani, sebagai warga negara kita menghormatinya sebagai sebuah regulasi. Meski demikian, sebagai konsumen, sebaga bagian dari objek hukum, ada beberapa hal yang mesti kita dikomentari, dikritisi. Pada tulisan bagian pertama  saya telah mengatakan, bahwa PP ini sejak awal hadir sebagai PP yang kontroversial. Kontroversi ini menyangkut petani, industri, dan instansi-instansi kesehatan. Suara konsumen sejak awal telah dibungkam. Konsumen seakan-akan diwakili oleh instansi kesehatan, yang jelas-jelas perspektifnya bukanlah konsumen. Akibatnya, cara pandang untuk melihat PP Tembakau ini terkonsentrasi pada dimensi kesehatan, pertanian, dan industri. Persoalannya memang simpel, namun tidak sederhana, bahwa PP Tembakau ini banyak mengatur konsumen, tetapi konsumen selama ini hanya jadi penonton.

Tidak bisa diingkari, bahwa PP Tembakau ini over capacity dari kewenangan PP itu sendiri.  Dasar pembentukan PP ini adalah membangun kesehatan. Namun dalam PP 109 tahun 2012 ini, faktanya malah bukan dimensi kesehatan yang dibahas, melainkan juga mengatur mulai dari diversifikasi tembakau, penataan iklan, kemasan, promosi, dan niaga, kawasan tanpa rokok, tetapi ketentuan bagaimana mendirikan ruang merokok yang sesuai ketentuan malah tidak diatur. Padahal jelas ruang merokok adalah salah satu poin penting yang diamanatkan oleh UU yang menaungi PP tembakau ini. Pun ruang merokok ini pula yang ditegaskan oleh putuskan Mahkamah Konstitusi.

Saya bukan berarti tidak setuju pada usaha peningkatan kesehatan publik. Karena memang kesehatan adalah hak setiap orang. Meski demikian, dalam membangun kesehatan itu, tentu tidak semua hal perlu diatur.  Namun kalau menyangkut tata niaga, telah banyak Undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan. Para stakeholder yang terkait pun juga telah menaatinya. Sehingga bisa disimpulkan, bahwa kemunculan peraturan baru ini bukan didasarkan karena terjadi problem law enforcement pada peraturan sebelumnya. Namun lebih pada pengetatan yang terus menerus terhadap konsumsi produk legal.

Ini menghawatirkan, pada satu sisi rokok dan aktifitas merokok adalah produk legal, pada sisi lain posisinya terus ditekan, seakan-akan ia adalah produk illegal yang harus terus dibatasi. Konsumen tidak dihukum karena mengkonsumsi rokok, tetapi pada praktiknya ia tidak bisa merokok karena banyak larangan, dan ruang merokok tidak banyak disediakan. Kasusnya mirip dengan petani tembakau. Pada satu sisi petani tidak dilarang untuk menanam tembakau, namun dibuat peraturan standarisasi tembakau di mana tembakau lokal tidak masuk standart. Adanya standarisasi dalam PP ini akan membuat pengalihan bahan baku produksi, karena adanya konsepsi keunggulan. sehingga permintaan bahan baku tembakau lokal akan menurun. Skema ini merupakan salah satu isu sentral dan paling lazim digunakan dalam berbagai skenario persaingan pasar yang melibatkan negara.

PP yang semangatnya pembatasan zat adiktif, yang dalam hal ini disematkan hanya pada tembakau, pun masih melakukan standart ganda. PP Tembakau secara tidak langsung memuat pembatasan gerak tembakau lokal, tetapi tidak melakukan pembatasan terhadap tembakau impor. Kalau PP ini adalah usaha untuk membatasi peredaran tembakau, mestinya impor juga harus dibatasi. Namun kenyataannya PP ini berbicara lain. Padahal kita tahu bahwa impor tembakau, berdasarkan data BPS, sudah melampaui angka 120 ribu ton, artinya lebih dari separo kebutuhan tembakau di Indonesia.

Baca Juga:  Wajah Baru SUGBK dan Diskriminasi Terhadap Perokok

Dulu, pada mulanya impor tembakau selain karena didorong oleh kebutuhan produksi rokok putih di Indonesia, juga disokong oleh regulasi. Dalam konteks ini, perbincangan ini akan saya hubungkan pula dengan penggiringan selera konsumen melalui regulasi. Tahun 1999, melalui PP Nomor 81 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, pemerintah menentukan TAR dan nikotin pada kadar tertentu. Industri pun melakukan inovasi produk untuk mengikuti peraturan ini, muncul lah produk-produk inovasi seperti yang kita kenal jenis light, ultra-light, extra mild, low tar, slim, dan lain sebagainya. Konten tembakau untuk memenuhi inovasi produk seperti itu tidak bisa seenuhnya dipenuhi oleh produk tembakau Indonesia, maka muncul lah impor secara besar-besaran.

Kini, produk tembakau jenis-jenis itu menempati market share dominan pada pasar rokok di Indonesia. Dari data yang diriis oleh AC Nielsen, penjualan rokok sigaret kretek mesin (SKM) low tar low nicotine (LTLN) atau yang dikenal rokok mild tumbuh tertinggi di 2011 dari 2010 dibanding segmen rokok lainnya, baik oleh Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Putih Mesin, atau Sigaret Kretek Mesin Filter. Pada 2011, penjualan rokok mild tumbuh 22% menjadi 100 miliar batang. Sementara penjualan sigaret kretek tangan naik 4% menjadi 85 miliar batang, sigaret kretek mesin filter naik 2% menjadi 87 miliar batang, dan sigaret putih mesin naik 5% menjadi 22 miliar batang.

Dari data tersebut kita bisa melihat bahwa perubahan tren rokok ini juga dipengaruhi oleh regulasi. Sebagai konsekuensi, hal ini juga diiringi dengan naiknya konsumsi rokok asing di pasaran. Akibatnya, kebutuhan impor tembakau asing pun semakin tinggi. Dari sini kemudian terlihat bagaimana Pemerintah merekayasa “isolating mechanism“ yang tidak sehat. Pada satu sisi Ia membuat kerangka pembatasan terhadap kretek, pada sisi lainnya memberi peluang bagi tumbuh dan berkembangnya rokok putih dengan bahan baku impor. Regulasi macam inilah yang dipakai untuk membentuk dan mengarahkan pilihan konsumen. Bahwa akhirnya konsumen hanya bisa mengakses rokok ala produk regulasi. Pilihan konsumen dibatasi secara struktural.

Secara teoritik, hal ini dikonfirmasi oleh konsepsi Resource-Based Theory of Firm atau Teori Perusahaan Berbasis Sumber Daya (Edith T. Penrose, Birger Wernerfelt, Jay Barney), di mana keunggulan bersaing sangat didominasi oleh sumber daya yang dikembangkan melalui berbagai atribut-atribut sosial. Dalam kaitan ini, pemerintah dipandang sebagai instrumen strategis untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya produk di mata konsumen. Dalam skema persingan, bahkan pemerintah telah sampai pada tahap monopoli lantaran collusive arrangement dan proteksi pemerintah terhadap rokok putih. Sehingga tidak bisa dipungkiri, PP ini pun akhirnya akan sangat memengaruhi peralihan selera konsumsi rokok di tengah masyarakat. Dalam konteks industri, akan terjadi penekanan industri kretek nasional.

Pun demikian terkait dengan pengaturan kemasan pada PP Tembakau. Perintah agar industri menyediakan lima varian gambar menjijikkan untuk tiap produk, bisa dipahami sebagai upaya untuk merekayasa kesadaran psikologis dan persepsi publik. Secara teoretis, skema pengarahan wacana konsumen melalui pembentukan persepsi dan psikologi konsumen, bisa mempengaruhi proses keputusan konsumen.

Baca Juga:  Siapa Bilang Perokok Tak Bisa Jaga Kesehatan?

Selama ini, wacana bahaya rokok ditempatkan sebagai “a knowledge that everybody knows about.” Dengan adanya gambar-gambar menjijikkan pada kemasan rokok, wacana mengenai begitu bahayanya rokok semakin menjadi common sense yang seakan tidak perlu dikritisi kebenarannya. Saya tidak sedang dalam konteks meragukan wacana tersebut. Tetapi penempatan gambar-gambar menjijikkan pada kemasan rokok, menempatkan konsumen rokok pada posisi yang tidak adil. Mereka dihakimi, dijejali dengan informasi-informasi tendensius dengan sangat sporadic. Konsumen tidak diberi informasi yang berimbang.

Padahal, selain rokok, ada banyak produk konsumsi lain yang efeknya jauh lebih berbahaya dari rokok. Salah satunya yang efek buruknya telah menjadi common sense adalah junk food. Selain telah dicampur dengan zat-zat berbahaya seperti MSG dan adiktif sintetik, junk food juga diberi bahan pengawet jenis borak dan formalin. Makanan jenis ini banyak trsebar dalam bentuk makanan ringan (snack), makanan dalam kemasan kaleng, mie kering kemasan, fried chicken, McDonald’s, hamburger, minuman bersoda, dan masih banyak lagi. Di mana konsumennya justru sebagian besar adalah anak-anak. Namun penyikapan pemeritah terhadap makanan berbahaya ini terbilang nihil. Jangankan memberi peringatan gambar, membuat peringatan dalam bentuk kalimat dengan tampilan sedikit mencolok pun tidak dilakukan. Belum lagi pada kendaraan bermotor, yang jelas-jelas emisinya jauh lebih berbahaya, pemerintah pun diam. Kalau dibilang rokok mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker, lalu berapa banyak zat kimia yang terkandung dalam junk food dan asap kendaraan. Tidak perlu orang kedokteran, anak kecil pun akan tahu bahwa asap kendaraan bermotor lebih berbahaya karena mengandung jutaan zat kimia.

Secara historis, ini pertama kalinya ada peraturan yang memerintahkan peredaran gambar-gambar menjijikkan pada kemasan produk. Ini pula pertama kalinya barang konsumsi legal dihakimi sedemikian rupa oleh pemerintah. Sebagai konsumen rokok, saya kira pemerintah tengah menempatkan konsumen rokok dalam posisi yang tidak adil. Dampak dari PP Tembakau ini, pada tahap tertentu, membuat konsumen bukan saja dihakimi oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat. Secara faktual, suatu ketika kita aka melihat orang dihukum karena merokok. Padahal rokok adalah produk legal. Dan merokok adalah aktifitas yang legal.

Padahal, sebagaimana dirilis Kontan, cukai adalah penyumbang terbesar penerimaan Negara. Bila PP ini diterapkan, perhitungan kerugiannya jauh lebih besar. Faktanya, belum ada yang bisa menggantikan sumbangan cukai terhadap Negara. Kalau dikatakan biaya recovery terhadap kesehatan jauh lebih banyak, nampaknya perlu dikaji lagi. Karena kalau metodenya menghitung adalah pengeluaran pribadi dan negara, maka seharusnya didalam kurva pemasukan juga memasukan unsur penerimaan pribadi dan negara, jadi perhitungannya bisa seimbang, apple to apple.

Sehingga dalam pembentukan regulasi, saya kira konsumen perlu diberikan porsi yang cukup karena memberikan pendapatan pada negara yang cukup luar biasa. Harapannya, semua aturan itu bisa komprehensif dan tidak melampaui dari batas-batas yang harusnya diatur.

Rifqi Muhammad

Rifqi Muhammad

Tukang baca. Tukang ketik. Tukang online. Tukang udud. Itu sudah.