Sejak memasuki Februari 2021 ini mungkin banyak perokok yang mulai kuatir untuk membeli rokok kesayangannya. Iya ini hal wajar, oleh sebab ketetapan tentang tarif cukai yang naik untuk tahun 2021 dan resmi berlaku pada Februari ini. Namun, harga jual rokok sebetulnya tak ikut naik secara serta merta.
Pada bulan ini harga dari merek-merek rokok terkenal terbilang normal. Belum semua memang bungkus rokok dibalut pita cukai baru beredar. Masih banyak rokok-rokok berpita cukai 2020 yang ada di pasaran. Ada periode sampai dua bulan nantinya, rokok bercukai 2020 tidak lagi beredar.
Sebagaimana tahun yang sudah-sudah, saya mempelajari dua hal. Pertama, pita cukai lama masih beredar, lantaran masih ada stok produksi akhir tahun yang ada di ritel-ritel. Kedua, biasanya pada periode April, rokok berpitacukai lama sudah stop beredar.
Beberapa ritel mungkin ada yang sudah naik, tapi itu masih terbilang di angka standar. Sebagaimana kenaikan di tahun-tahun yang normal. Untuk golongan SKM terkenal, harganya relatif sama seperti tahun lalu. Tidak saya dapati harga jual rokok di warungan yang melonjak drastis.
Boleh dibilang, pada Februari sampai Maret ini fase penghabisan stok rokok produksi akhir tahun lalu. Tidak perlu ada yang dirisaukan dari sini. Bukan berarti itu stok kadaluwarsa loh ya, produk rokok-rokok bercukai resmi sudah terukur secara mutu dan target masa edarnya.
Kerisauan beberapa konsumen yang dibayang-bayangi tarif cukai yang telah naik iya bukan pula keliru. Hampir kebanyakan tidak terlalu paham soal bagaimana industri rokok menyesuaikan regulasi yang ada. Perlu diketahui lagi, pabrikan harus melakukan pembelian pita cukai dulu baru bisa produksi.
Artinya, pembelian pita cukai itu ya seturut besaran target yang akan diproduksi. Dengan kata lain, sebelum nantinya dibayar oleh konsumen, pabrikan menalangi pembayaran cukai sejak akan memproduksi rokok.
Intinya, tak perlu kuatir dengan harga jual rokok. Pada Februari pekan kedua ini saja, rokok Sampoerna Mild masih sama dengan tahun lalu. Di kisaran harga Rp 24.000 – Rp 25.000, begitupun rokok La Light masih berkisar Rp 22.000 – Rp 24.000. Rokok Djarum Super masih di harga tahun sebelumnya, Rp 18.000 – Rp 20.000.
Jangan sampai kita termakan hoax yang dimainkan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pasar. Aji mumpung cukai sudah resmi naik, harga rokok turut dibuat melonjak drastis. Memainkan psikologi konsumen demi keuntungan tertentu.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024