Press ESC to close

Dear Kemenkes, Baca Lagi Deh PP 109 Tahun 2012

Iklan itu tujuannya untuk mengenalkan produk agar dikenal banyak orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.

Sialnya di Indonesia, untuk produk rokok jauh dari kata menonjolkan bentuk produk yang ingin dijual. Kenyataan itu terjadi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pada pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Tak cukup sampai di situ, peraturan itu dipertegas lewat PP 109 Tahun 2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Iklan di Televisi hanya boleh menayangkan pada jam 22.00 – 05.00.

Akan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penayangan iklan niaga yang jelas-jelas produk tersebut (rokok) dinyatakan sebagai barang legal.

Akhirnya, sifat “legal” yang melekat pada rokok menjadi rancu. Kalau alasan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebut iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat jelas aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.

Ternyata itu tidak cukup. Tekanan terhadap industri hasil tembakau kembali muncul. Baru-baru ini Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek menerbitkan surat edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet.

Baca Juga:  Kretek adalah Salah Satu Bukti Kemandirian Bangsa

Surat tersebut mengamanatkan Kemenkominfo untuk memblokir iklan rokok di internet. Apalagi kesalahan dari iklan rokok? Padahal persoalan iklan, industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir telah mematuhi dan tertib pada semua regulasi yang ada.

Misalnya, PP 109 Tahun 2012 mengenai iklan produk tembakau telah diatur sangat detail dan ketat dalam pasal 27 sampai pasal 40, mulai dari aturan promosi hingga sanksi di media teknologi informasi. Lantas apalagi yang dilanggar?

Dalam hal pelanggaran promosi produk tembakau, pada pasal 40 PP 109 tahun 2012 telah dijelaskan mekanisme untuk menindaklanjuti, yaitu penarikan dan/atau perbaikan iklan; peringatan tertulis; dan/atau pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.

Regulasi tersebut tidak mengamanatkan pemerintah untuk serta merta dan semena-mena memblokir iklan yang tidak sesuai dengan peraturan regulasi yang berlaku. Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan jika melanggar regulasi. Bukan ujug-ujug minta Kemenkominfo untuk memblokir.

Yang harus dipahami dari pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31.

Baca Juga:  Ketakutan Bea Cukai Riau Membongkar Gudang Rokok Ilegal

Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet.

Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109/2012 , pada pasal tersebut, telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.

Sudahlah, regulasi dibuat untuk dipatuhi. Sanksi-sanksi yang ada juga harus mengikuti mekanisme regulasi. Tapi jika tidak melanggar regulasi apa harus ada sanksi? Kalau Kemenkes tidak tahu ya baca lagi regulasinya.

Rizqi Jong

Sebats dulu bro...