
Jika ada orang yang memberikan THR dalam bentuk satu slop rokok, terima saja. Anggap saja itu hadiah.
Menjelang akhir bulan Ramadhan menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu. Bukan karena ibadah puasa mau selesai ya, tapi karena adanya THR (Tunjangan Hari Raya). THR memang biasanya diturunkan menjelang akhir Ramadhan atau memasuki Idul Fitri (Syawal). Semua orang pasti menantikan tunjangan yang satu ini.
Menurut Permenaker, tunjangan hari raya keagamaan haruslah berbentuk uang, namun dalam hukum agama bentuk tunjangan hari raya tidak harus berbentuk uang atau bisa bentuk lain. Jadi, semisal kamu ingin memberi hadiah atau tunjangan berupa satu slop rokok untuk sesama teman perokok itu boleh-boleh saja. Karena memang sejatinya THR sama saja dengan hadiah, yang mana boleh saja diberikan dalam bentuk apapun.
Namun, dalam hal ini kita sebagai pemberi harus betul-betul memahami konteks sang penerima. Beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang THR dan rokok
Pemberi THR
Jika kamu merupakan pemimpin dari sebuah perusahaan besar, selayaknya berikan THR dalam bentuk uang. Apalagi jika beberapa karyawanmu bukanlah perokok. Tapi jika ingin mensiasati dengan memberi satu slop rokok khusus untuk karyawan-karyawan yang merokok ya boleh saja. Apalagi memberikan THR berupa satu slop rokok untuk teman, saudara, atau keluarga yang merokok.
Penerima THR
Bagi perokok sendiri, sepertinya tidak masalah jika THR diberikan dalam bentuk satu slop rokok. Apalagi perokok memang suka diberi rokok secara cuma-cuma. Ini bisa saja menjadi referensi THR yang Anti-mainstream. Walaupun semisal dikalkulasikan harga satu slop rokok tak lebih mahal dari jumlah penerimaan THR dalam bentuk uang, pasti perokok sangat senang menerimanya.
Pembagian THR
Perlu diperhatikan lagi khusus THR dari perusahaan, bahwasanya jika ingin memberikan THR dalam bentuk satu slop rokok, kamu harus memberikan uang sisa THR dari pemberian satu slop rokok tadi. Mau bagaimanapun, THR merupakan hak para pekerja.
Contohnya: apabila kamu sudah bekerja selama 12 bulan dengan upahmu sebesar 3 juta rupiah/bulan, perusahaan harus memberikan tunjangan hari raya sebesar 1 bulan gaji. Jika perusahaan ingin memberimu satu slop rokok dengan harga 300 ribu, maka perusahaan juga harus memberikan uang sisanya (2.7 juta).
Namun, tentu hal di atas tak berlaku di lingkup pertemanan, keluarga, atau saudara, karena hubungan tersebut berdasarkan asas kekeluargaan, bukan profesional kerja seperti perusahaan kepada karyawan.
Jadi, pemberian THR dalam bentuk satu slop rokok atau barang lain hukumnya diperbolehkan asalkan dengan melihat kondisi masing-masing penerima THR.
Sebenarnya, memberikan satu slop rokok di hari raya seperti saat ini tidak harus dalam konteks THR, kamu juga bisa memberikannya dalam bentuk hampers/parcel lebaran. Ini lebih anti-mainstream lagi. Jika biasanya hampers lebaran berisikan kue lebaran atau minuman, perokok bisa menggantinya dengan satu slop rokok.
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply