Press ESC to close

Rumah Sakit dari Duit Rokok Siap Dibangun di Malang

Selama ini tak semua masyarakat tahu ke mana saja muara duit rokok yang dipungut melalui cukai hasil tembakau (CHT). Terkait ini, ada aturan khusus yang menyoal peruntukkan dan penggunaan CHT. Sejatinya, duit rokok yang didapat dari konsumen melalui cukai ini kembali ke daerah penghasil dan industri tembakau sendiri.

Di dalam aturannya, setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengarahkan kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil cukai Hasil Tembakau termakhtub di dalamnya soal penggunaan prioritas DBHCHT; minimal 50% untuk program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal itu berlaku sama secara nasional, termasuk di Kabupaten Malang. Pemerintah kabupaten Malang memiliki prioritas tersendiri, porsi 50% DBHCHT tahun ini difokuskan untuk bidang kesejahteraan sosial masyarakat.

Prioritas ini berbeda dengan yang pada tahun 2020 lalu yang utamanya untuk JKN. Pemkab Malang pada tahun ini sudah mulai mewacanakan pengalokasian dana tersebut untuk pembangunan Rumah Sakit Jantung di Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Manfaat Rokok, Mencairkan ‘Mulut Asem’ Demonstran

Sebagai catatan, alokasi dana pembagian cukai untuk daerah Malang menunjukan trend yang positif, dikabarkan mencapai Rp 80 Miliar lebih. Besaran dana tersebut menjadi alokasi DBHCHT terbesar kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Pasuruan.

Perlu diketahui lagi, di Kabupaten Malang terdapat 498 hektar lahan tanam tembakau yang tersebar di tujuh daerah. Pemkab Malang sendiri memberi perhatian khusus terhadap daerah-daerah tersebut. Tentu ini dilakukan dalam upaya meningkatkan produktifitas serta kualitas tembakau yang nantinya sebagian teserap untuk pabrikan.

Dari ketujuh daerah penghasil di Kabupaten Malang ini rata-rata menghasilkan jenis tembakau lokal dan tembakau virginia. Pehatian Pemkab dalam upaya merealisasi program peningkatan kualitas tembakau yang dibutuhkan industri rokok, dengan melakukan berbagai kegiatan yang searah dengan target tersebut.

Dengan adanya peningkatan trend alokasi itu, Pemkab sendiri mengakui bahwa masyarakat mendapat makna kemakmuran dari sektor tembakau yang menjadi sumber penghidupan daerahnya. Terlebih menyoal target pemanfaatan alokasi DBHCHT pada tahun 2021 yang diarahkan ke pembangunan RS Jantung.

Dengan demikian masyarakat dapat menengarai, bahwa duit rokok yang didapat dari konsumen telah turut bersumbangsih terhadap kemakmuran daerah penghasil tembakau. Iya salah satunya di daerah mereka, Kabupaten Malang.

Baca Juga:  Cukai Rokok dan Logika Perputaran Uang

Bicara soal pembangunan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk publik ini, sebetulnya bukan hanya terjadi di daerah Malang. Beberapa daerah lain di antaranya Garut, Kudus, Kediri, Probolinggo, Jember, serta beberapa wilayah lainnya telah dilakukan. Adapula yang masih dalam tahap perencanaan dan pembangunan.

Sekilas pandang tentang ini, sebagian besar perokok mungkin belum tahu secara pasti, kalau duit rokok dari pungutan cukai dimanfaatkan juga untuk membangun fasilitas-fasiltas kesehatan yang itu semua diperuntukan bagi masyarakat luas.

Hal ini tentu bukanlah hal yang baru. Namun, menjadi penting untuk diketahui, walau perokok kerap dicap pesakitan, ternyata duitnya digunakan untuk berbagai kemaslahatan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah