Press ESC to close

RUU Pertembakauan yang Ditentang Itu…

Belum lama ini DPR telah memasukkan RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Banjir kecaman langsung mengalir deras, meskipun banjir dukungan juga tak kalah deras. Kelompok maupun perorangan yang selama ini dikenal anti tembakau menuding DPR abai terhadap kepentingan kesehatan publik. Mereka juga menuding industri rokok ada di balik lolosnya RUU tersebut.

Benarkah? Sekilas lalu, tudingan ini masuk akal. Di tengah ‘tren’ regulasi pengendalian tembakau tiba-tiba RUU Pertembakauan masuk. Pastilah ini ulah industri rokok , pastilah pula tidak pro kepentingan kesehatan publik. Tapi jika dikuliti satu per satu, pasal per pasal, tampak kepentingan petani tembakau sangat dominan.

Mayoritas pasal dalam RUU Pertembakauan bicara tentang kepentingan petani tembakau, kepentingan yang selama ini ‘dijual’ oleh kelompok-kelompok anti tembakau. Mereka yang anti sudah lama berteriak lantang, bahwa petani tembakau tidak sejahtera, hanya tengkulak dan industri saja yang kaya, dan lain sebagainya. Termasuk statemen dari MUI belum lama ini yang menyatakan petani tembakau itu miskin, yang kaya hanya pemilik industri rokok saja.

Anggaplah semua statemen tentang petani tembakau tidak sejahtera itu benar, meskipun tentu saja itu tidak benar, seharusnya justru RUU Pertembakauan menjadi solusi. Di situ diatur tentang tata niaga yang fair: pemerintah memfasilitasi kemitraan petani dengan pelaku usaha; pelaku usaha wajib melaporkan perkiraan jumlah dan kualitas komoditas tembakau yang dibutuhkan kepada pemerintah paling lambat 1 tahun sebelum pengolahan tembakau; pemerintah daerah dapat membentuk dan mengembangkan pasar khusus komoditas tembakau; pelaku usaha yang mengimpor tembakau dilarang memperdagangkan tembakau impornya di pasar khusus komoditas tembakau yang dibentuk pemerintah daerah; pemerintah daerah wajib menetapkan harga dasar tembakau dari tingkat petani yang diinformasikan kepada pelaku usaha dan petani secara berkala; pelaku usaha wajib menggunakan tembakau dalam negeri paling sedikit 80% dan tembakau impor paling banyak 20% dari keseluruhan kapasitas produksi produk tembakau yang dihasilkan.

Baca Juga:  Menanti Ledakan Bom Waktu PMK 222 Tahun 2017 Tentang DBHCHT

Rancangan di atas sangat pro kepentingan petani tembakau, bahkan seharusnya di semua sektor pertanian dibuat regulasi semacam itu. Tentu tidak sama persis, tapi beberapa benang merah persoalan pertanian di Republik ini jelas: tengkulak dan ancaman impor.

RUU Pertembakuan masih juga bicara peruntukan dana cukai rokok (DBH-CHT) yang sekarang sudah ditarget pendapatannya lebih dari 100 triliun, seluruhnya untuk kepentingan petani tembakau: untuk pengembangan infrastuktur pertanian; pembudidayaan pertanian tembakau; peningkatan mutu produk pertanian tembakau; penelitian dan pengembangan tembakau; dan permodalan petani tembakau. Sebagai catatan, dana cukai rokok  selama ini tak jelas peruntukannya, dan banyak ‘dirampok’ kelompok-kelompok anti tembakau untuk mendanai berbagai proyek mereka. Justru yang kembali kepada kepentingan petani tembakau sangat sedikit.

Soal kepentingan kesehatan publik, RUU Pertembakauan juga tidak bisa dibilang abai. Ada pembatasan penjualan, iklan, promosi, sponsorship, bagi industri. Ada peringatan kesehatan pada kemasan/bungkus rokok. Soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga diatur, hanya istilahnya saja diganti menjadi Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).

Baca Juga:  Peringatan HTTS 2022, Antirokok Melakukan Pembodohan Massal Melalui Isu Lingkungan

Justru yang sangat minim dari RUU Pertembakauan ini adalah kepentingan industri. Maka pertanyaan tajam perlu balik dilemparkan kepada kelompok-kelompok anti tembakau, mereka sebenarnya berpihak pada petani atau tidak? Atau mereka memang sudah sedemikian bencinya terhadap tembakau? Atau apakah mereka selama ini sudah hidup terlalu nyaman dengan dana-dana asing?

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara