Press ESC to close

Iklan Rokok, Satgas KTR, dan Warung Klontong

Di berbagai daerah yang cukup getol menerapkan Perda KTR, sebagian telah resmi mengukuhkan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok alias Satgas KTR. Mereka akan menjadi ujung tombak penegakan Perda KTR di wilayahnya masing-masing. Saya sendiri belum tahu pasti bagaimana teknis Satgas ini bekerja. Bisa jadi hanya memastikan tidak ada aktivitas merokok di kawasan terlarang, membredel iklan rokok, atau bahkan hingga kemungkinan terburuk, misalnya melakukan penggeledahan ke dalam tas maupun saku perokok.

Perda KTR sendiri kini telah menjamur ke berbagai daerah. Seolah ada motivasi persaingan antar daerah untuk ‘galak-galakan’ pada perokok. Disebut demikian karena memang Perda KTR bertujuan seperti itu. Nah, Satgas KTR adalah eksekutor aksi ‘galak-galakan’ tersebut.

Ada 2 hal yang kiranya perlu kita garis bawahi. Pertama, pembentukan Satgas KTR justru akan menambah ongkos operasional tiap daerah. Kalau tim ini dibentuk dengan rekruitmen petugas baru, artinya akan ada tambahan pengeluaran pemerintah untuk menggaji para petugas–kecuali mereka bekerja sukarela tanpa upah. Kalau memang anggota Satgas KTR itu bukan orang-orang baru, lantas dari mana mereka dihimpun? Satpol PP? Ormas? Atau apa??

Kedua, pembentukan Satgas akan lebih mulia jika bertujuan untuk menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Maksudnya, hak-hak perokok yang tercantum dalam Perda KTR juga harus jadi fokus kerja Satgas. Orientasi Satgas tidak boleh hanya untuk memberangus rokok dan perokok.

Baca Juga:  Efek Merokok Pada Penampilan

Sebagaimana putusan MK, perokok berhak atas ruang merokok. Sekali lagi: berhak. Nah, Satgas di tiap daerah rasanya perlu diberi pemahaman tentang hal ini agar kemudian mereka tahu harus berbuat apa pada pengelola ruang publik yang tak menyediakan ruang merokok. Menegakkan aturan ya harus adil dan proporsional. Pokoknya, kehadiran Satgas KTR tidak boleh mengebiri hak perokok semata. Kira-kira begitu.

Sekiranya itulah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap daerah yang telah bersiap untuk membentuk Satgas KTR. Masyarakat yang perokok dan yang bukan perokok sama-sama membayar pajak. Jadi, jangan anak-tirikan perokok lewat kebijakan-kebijakan diskriminatif.

Salah satu cara agar pembentukan Satgas ini tidak disebut diskriminatif, ya mereka harus berani bersikap tegas pada pengelola ruang publik yang tidak menyediakan smoking area. Itu hak perokok, diakomodir pula oleh hukum, undang-undang mensyaratkan itu dalam KTR. Ketegasannya pun harus setara dengan galaknya mereka pada perokok, jangan setengah-setengah.

Sialnya, yang terjadi justru lebih sering sebaliknya. Alih-alih menjamin hak akan ruang bagi perokok, Satgas KTR di beberapa daerah malah melampaui kewenangan. Seperti yang terjadi di Padang Panjang. Atas nama penegakan Perda KTR, Satpol PP dan Damkar Padang Panjang menertibkan iklan rokok di wilayahnya. Mereka bertindak layaknya Satgas KTR.

Baca Juga:  Prevalensi Perokok Anak dan Larangan Display Rokok

Sepintas tidak ada yang salah. Ternyata, yang dimaksud “penertiban” adalah mencopot dan mempreteli iklan poster rokok, termasuk di warung klontong. Ini sungguh berlebihan.

Pertama, warung klontong itu tempat berjualan, kebanyakan bahkan rumah atau tempat tinggal pemilik warung itu sendiri. Kenapa Satpol PP harus mengatur poster apa yang boleh dan yang tidak boleh menempel di rumah orang?

Kedua, itu hanya poster. Kalau memang khawatir mempengaruhi anak kecil, ya itu tanggung jawab orang tua untuk mengawasi. Selain itu perlu juga mengedukasi para pedagang agar tidak menjual dan memberikan rokok pada anak. Bukan main atur dekorasi rumah orang. Lagi pula, saya sering melihat poster caleg, tapi tidak tergerak untuk nyoblos. Intinya, kenapa harus menyalahkan benda mati bernama poster?

Astaga.

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd