Press ESC to close

Pajak Rokok Untuk Perokok

Hampir tak pernah terlintas dalam benak kita sebagai seorang perokok, digunakan untuk apa sebenarnya pajak yang perokok setorkan kepada pemerintah. Atau bahkan di antara perokok yang notabene adalah konsumen, juga banyak yang tidak tahu bahwa ketika membeli sebatang rokok, ada 3 komponen pajak yang dibebankan kepadanya (cukai, PPn, dan PDRD).

Padahal dalam sebatang rokok yang dibeli, perokok telah menyetorkan 60-70% kepada pemerintah lewat 3 komponen pajak tersebut. Tak heran rasanya jika setiap tahunnya pajak rokok menjadi salah satu penopang penerimaan negara. Kembali kepada pertanyaan yang dilontarkan di atas, lantas besaran pajak yang diterima pemerintah dari perokok akan dikemanakan? Tentu saja pertanyaan ini sangatlah penting, karena konsumen bukan hanya sebagai objek meneguk keuntungan, melainkan juga sebagai subjek dalam mata rantai perekonomian.

Pada tahun 2016 penerimaan negara hanya dari cukai rokok saja jumlahnya mencapai 147 triliun rupiah, belum lagi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Kontribusi 3 komponen tersebut terhadap total keseluruhan penerimaan negara mencapai 10-15%.

Tentunya ketika pajak rokok sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah akan mempergunakannya untuk berbagai macam hal. Ada yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, program pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan masih banyak pemanfaatan lainnya.

Lalu, ada juga alokasi khusus cukai rokok yang dinamakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang dikenal sebagai DBH-CHT. Apa itu DBH-CHT? Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola negara. DBH-CHT sendiri setiap tahunnya diambil sebanyak 2% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Pada tahun 2017 alokasi DBH-CHT sebesar 2,99 triliun rupiah.

Baca Juga:  Kiat Hemat Merokok Walau Tidak Punya Uang

DBH-CHT sendiri dialokasikan melalui skema transfer daerah kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau serta non penghasil cukai dan tembakau.

Adapun pemanfaatan DBH-CHT akan diatur setiap tahunnya dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) sesuai amanat Undang-undang sebagaimana berikut :

A. Paling Sedikit 50% untuk mendanai program atau kegiatan :

1. peningkatan kualitas bahanbaku; 2. pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; 4. sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau 5. pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan

B. Paling banyak 50% (lima puluh per seratus) untuk mendanai program/kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

Melihat pemanfaatan pajak rokok oleh pemerintah, maka dapat dikatakan bahwa sektor Industri Hasil Tembakau memiliki sumbangan yang besar terhadap pembangunan negara. Namun, dari banyaknya pemanfaatan pajak rokok tersebut, ada yang selalu luput dan tak pernah diperhatikan oleh pemerintah, yakni persoalan manfaat apa yang diterima lebih spesifik lagi oleh perokok sebagai konsumen.

Merujuk kepada Undang-undang perlindungan konsumen, selama ini pemerintah masih abai dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap perokok. Bahkan seringkali pemerintah juga turut menjadi pelaku pengebirian hak-hak konsumen perokok. Salah satu hal yang pemerintah lakukan dalam pengebirian hak konsumen perokok adalah Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan amanat Undang-undang.

Baca Juga:  Cukai Rokok dan Pelajaran Dari Presiden Brazil

Peraturan KTR yang menurut amanat undang-undang bertujuan untuk melindungi hak-hak perokok dan bukan perokok, justru pada implementasinya (terutama pada level daerah) malah meniadakan hak perokok. Bahkan seringkali dibarengi dengan perlakuan diskriminatif.

Sebenarnya tidak muluk-muluk pemerintah memenuhi hak perokok dalam rangka menunaikan perlindungan konsumen, sediakan-lah ruang merokok bagi perokok pada kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Sebagaimana yang tertera pada pasal 115 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kewajiban penyediaan ruang merokok bagi KTR yang telah ditetapkan.

Pemerintah dapat bertindak tegas kepada pihak pengelola kawasan yang tidak menyediakan ruang merokok. Dan jika KTR tersebut adalah ruang publik, maka pemerintah berkewajiban untuk menyediakan ruang merokok. Tentu bukan hal yang mustahil dilakukan jika melihat sumber dana dan daya yang dimiliki pemerintah. Apalagi pajak rokok yang besar jumlahnya itu dapat digunakan untuk pemenuhan hak konsumen perokok, macam penyediaan ruang merokok.

Maka, pemerintah sudah harus mulai memperhatikan sektor konsumen yang selama ini selalu dibebankan sebagai objek pajak. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sangat eksesif dalam membebankan pajak terhadap perokok. Lantas mau sampai kapan perokok hanya dianggap sebagai sapi perah oleh pemerintah?

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara