Press ESC to close

Kalau Masih Butuh Duit dari Perokok, BPJS Jangan Diskriminasi Perokok

Sebenarnya wacana ini telah muncul cukup lama, seiring dianggap ruginya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap tahunnya. Defisit, begitu mereka bilang, yang menerpa BPJS harus segera ditemukan solusinya. Tentu saja agar badan tersebut dapat tetap beroperasi dan tidak lagi mengalami kerugian.

Persoalan mulai muncul ketika defisit dan kerugian yang dialami BPJS dikatakan sebagai dampak dari besarnya konsumsi rokok. Para teknokrat kesehatan menganggap besarnya beban BPJS untuk menalangi biaya pengobatan masyarakat disebabkan oleh penyakitnya para perokok. Penyakit tidak menular dikatakan menyerap anggaran besar, dan semua dikarenakan konsumsi rokok.

Setelah persoalan muncul, kemudian muncul wacana-wacana semacam para perokok tak perlu dijamin kesehatannya oleh BPJS. Orang-orang dengan wacana ini beranggapan, siapa suruh kalian konsumsi rokok yang menyebabkan penyakit. Kalau mau sakit, sakit saja sana, jangan minta ditanggung negara dong.

Saat wacana semacam ini muncul, dan ditanggapi oleh pembuat kebijakan, tentu saja ada satu sesat pikir. Bagaimana BPJS, sebuah lembaga negara yang disebut penjamin kesehatan rakyat, malah hendak dibuat menjadi lembaga diskriminatif oleh orang-orang itu. Perokok atau tidak, siapapun rakyatnya, harusnya negara memberikan fasilitas kesehatan gratis pada rakyat. Gitu aja nggak paham.

Tapi, hal ini tidak perlu kita bahas lagi. Yang namanya upaya diskriminasi terhadap perokok memang bakal terus dilakukan kok. Walau tiap tahunnya negara turut merasakan duit banyak dari cukai dan pajak rokok lainnya. Nah, duit besar ini kemudian menimbulkan wacana utama yang hendak kita bahas pada tulisan ini. Sebuah wacana, untuk menggunakan duit cukai yang besar guna menambal defisit BPJS setiap tahunnya.

Baca Juga:  Menyusupkan Ayat Siluman Pada Peraturan Soal Alokasi DBHCHT

Secara pribadi, saya tidak punya persoalan kalau memang duit cukai bakal dialokasikan untuk BPJS. Toh yang pegang uang negara, suka-suka mereka lah dibuat apa. Asalkan, tentu saja, hak-hak perokok harus ikut diperhatikan oleh pemerintah.

Coba bayangkan, dana cukai yang ratusan triliun setiap tahunnya itu hampir tidak ada yang teralokasi untuk perokok. Ruang merokok yang tidak tersedia di ruang publik menjadi satu bukti bahwa hak-hak perokok memang tidak pernah diperhatikan.

Mungkin pemerintah beralasan hak perokok untuk dilindungi kesehatannya telah dijamin dengan membuat sosialisasi bahaya merokok. Ya ampun, Tuhan. Bukan itu jaminan hak atas perokok yang kami butuhkan. Kami lebih butuh ketersediaan ruang merokok di tempat umum, agar hak setiap pihak ya benar-benar dijamin oleh pemerintah.

Balik lagi ke persoalan BPJS. Kalau memang negara merasa perlu menyubsidi BPJS dari duit para perokok, ya lakukan saja lah. Tidak ada masalah sebenarnya, asal ruang merokok sebagai hak perokok turut tersedia.

Dan satu lagi, jika wacana itu betul-betul terlaksana, saya mengharapkan tidak ada lagi pembedaan atas pasien di BPJS. Mau dia perokok atau bukan perokok, orang kaya atau miskin, harusnya lembaga ini tidak pandang bulu untuk menjamin kesehatan mereka. Toh memang itu adalah amanat konstitusi untuk tidak membedakan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Operasi Senyap Revisi PP 109/2012 Tanda Matinya Demokrasi

Satu hal lagi, orang terkena kanker itu tidak semuanya perokok. Tidak semuanya hidup di lingkungan perokok. Penyakit jantung pun begitu, juga stroke. Jadi kalau rokok melulu dianggap sebagai penyebab penyakit tidak menular, saya rasa orang-orang kesehatan itu berhenti saja jadi dokter atau teknokrat. Susah-susah jadi orang kesehatan, bukannya lindungi kesehatan masyarakat malah musuhin perokok.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit