Press ESC to close

Ketika Buku Nicotine War Semakin Relevan

Gerakan antitembakau berkedok isu kesehatan semakin kentara saja motif politik dagangnya. Seperti yang diungkap secara gamblang melalui buku Nicotine War. Ketika penetrasi bisnis nikotin berbasis produk NRT (Nicotine Replacement Therapy) dipasarkan secara masif, maka skema pengendalian tembakau hanyalah tipu muslihat untuk menguasai pasar nikotin dunia.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat terbuka yang disusun dan ditandatangai oleh 100 ahli kesehatan dari 30 negara untuk mengintervensi agenda Ninth Session of Conference of Parties (COP9) pada 8-13 November 2021.

Surat terbuka ini berisi enam rekomendasi untuk FCTC, yang intinya menggugat sikap WHO yang dinilai tidak acuh terhadap potensi transformasi pasar tembakau untuk beralih dari produk tinggi risiko ke rendah risiko, meski sudah banyak inovasi dalam industri.

Artinya, narasi dagang demi melariskan produk NRT (di antaranya adalah rokok elektrik) yang dicitrakan sebagai produk yang lebih aman dibanding rokok konvensional akan terus dimainkan untuk mendapatkan pasarnya tanpa halangan. Digadang-gadang produk NRT demikian efektif sebagai jembatan pengentas kecanduan rokok. Meski faktanya tak selalu benar.

Mitos kesehatan yang dihembuskan untuk mendiskreditkan rokok hanyalah akal-akalan bisnis–sebagaimana yang disebutkan dalam buku Nicotine War hasil riset Wanda Hamilton yang menjelaskan kronologi di balik kampanye antirokok global.

Sepintas kronologi dari perang nikotin dimulai pada 1962 ketika para ilmuwan Pharmacia yang mulai mencoba mengembangkan nikotin alternatif, dilatarbelakangi oleh laporan pertama Surgeon General tentang dampak merokok bagi kesehatan.

Sejak saat itu mulailah ada pemikiran bagaimana merebut pangsa pasar rokok yang merupakan bisnis yang menjanjikan keuntungan luar biasa besar. Sehingga mengubah pemaknaan habit atas konsumsi rokok menjadi kecanduan.

Perlu kita ketahui, enam poin rekomendasi dari surat terbuka tersebut, pertama, menjadikan pengurangan dampak buruk tembakau sebagai bagian dari strategi global untuk memenuhi SDG kesehatan, terutama terkait penyakit tidak menular.

Baca Juga:  5 Stigma Buruk Perokok Ala Anti Rokok  

Kedua, memastikan setiap analisis kebijakan WHO telah melalui proses penilaian yang tepat mengenai manfaat dan risiko bagi perokok dan calon perokok (termasuk remaja), serta orang sekitarnya. Ketiga, memastikan semua pengajuan kebijakan mempertimbangkan konsekuensi yang tidak diinginkan, terutama kebijakan pelarangan. Konsekuensi yang dimaksud termasuk potensi peningkatan angka perokok dan kemungkinan kerugian lainnya.

Keempat, menerapkan Pasal 5.3 FCTC untuk mengatasi malpraktik industri tembakau dengan benar. Namun, tanpa menciptakan penghalang terhadap produk berisiko rendah yang memiliki manfaat bagi kesehatan masyarakat atau untuk mencegah penilaian kritis terhadap data industri hanya berdasarkan penilaian ilmiah.

Kelima, membuat negosiasi FCTC lebih terbuka bagi para pemangku kepentingan yang memiliki pandangan pengurangan dampak buruk, termasuk konsumen, pakar kesehatan masyarakat, dan beberapa bisnis yang memiliki pengetahuan khusus yang tidak dimiliki dalam komunitas pengendalian tembakau pada umumnya.

Keenam, memulai kajian independen terhadap pendekatan WHO dan FCTC terhadap kebijakan tembakau dalam konteks SDGs. Kajian tersebut dapat membahas interpretasi dan penggunaan sains, kualitas rekomendasi kebijakan, keterlibatan pemangku kepentingan, akuntabilitas, dan tata kelola.

Enam poin rekomendasi merupakan salah satu reaksi terhadap bias negatif WHO dalam memandang produk tembakau alternatif. Sebagaimana kita ketahui, pada 2020 yang lalu, WHO menerbitkan laman tanya jawab mengenai produk vape yang mengklaim bahwa vape memiliki tingkat candu yang tinggi dan berbahaya bagi kesehatan, serta dapat menyebabkan gangguan paru.

Ini menjadi bukti bahwa rezim kesehatan, melalui jubah otoritas para ahli kesehatan memainkan kuasanya agar skema dagang produk NRT tidak dihalangi oleh pandangan yang tidak sejalan. Indonesia sendiri tidak menandatangani FCTC, regulasi pengendalian di Indonesia merujuk pada PP Nomor 109 Tahun 2012.

Baca Juga:  Perokok Anak, Lemahnya Pengawasan dan Edukasi

Sementara, di Indonesia saat ini, regulasi cukai yang begitu eksesif terus mendorong nasib IHT menuju jurang kematian, mengarah pada matinya industri kretek. Kenaikan cukai dari tahun ke tahun serta wacana simplifikasi merupakan bagian dari siasat FCTC, yang menjadi desakan dari kepentingan bisnis nikotin berkedok kesehatan itu.

Iya memang Indonesia tidak menandatangani FCTC, namun telah mengadaptasi poin-poin FCTC melalui PP 109 serta berbagai regulasi turunannya. Jika ditilik secara cermat, dorongan antirokok dan kampanye kesehatan belakangan ini semakin terasa mengarah pada fakta riset yang diungkap pada buku Nicotine War. Rezim kesehatan hari ini seolah menutup mata pada manfaat tembakau dan menciptakan dokter-dokter yang mengatur kebebasan memilih dalam mengonsumsi nikotin. Dokter-dokter yang menjadi mesin uang bagi perusahaan farmasi karena wajib merujuk NRT sebagai solusi terbaik untuk berhenti merokok.

Melalui poin-poin surat terbuka itu dapat kita simpulkan relevansinya, bahwa kampanye kesehatan dan siasat yang dimainkan rezim antirokok tak lain untuk menyingkirkan eksistensi produk kretek. Isu stunting dan isu kesejahteraan tak lain menjadi tunggangan belaka.

Hingga pada akhirnya ketika sektor kretek tersingkir oleh berbagai hantaman kebijakan serta kontrol global yang demikian ketat, maka produk NRT mendapatkan konteks penguasaannya mendominasi pasar dalam negeri.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah