Press ESC to close

Cukai Rokok Bukan Cuma Untuk JKN

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah resmi mengeluarkan Instruksi Persiden (Inpres) No 1 tahun 2022. Amanat presiden yang tertuang dalam Inpres tersebut diteken pada 6 Februari 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Terkait Inpres ini semua pihak kementerian diminta menjalankan amanat presiden tersebut. Termasuk Kementerian Dalam Negeri, pihaknya menyatakan dukungan dalam penggunaan pendapatan cukai rokok yang telah terangkum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Di dalam pedoman tersebut Kemendagri turut melaksanakan amanat presiden dalam upaya mengoptimalisasi JKN, agar pemerintah daerah mengalokasikan ketersediaan dana bagi JKN. Pedoman yang diwajibkan bagi pemerintah daerah ini adalah dengan mengalokasikan bagian dari cukai tembakau 50 persen untuk layanan kesehatan. Dari 50 persen itu 75 persen untuk JKN.

Pada konteks ini, penting untuk kita ketahui, bahwa regulasi yang mengatur tentang ketentuan penggunaan DBHCHT telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021. Amanat terkait alokasinya tercantum untuk bidang kesehatan sebesar 40 persen, untuk bidang penegakan hukum sebesar 10 persen; mencakup sosialisasi cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Untuk bidang kesejahteraan sosial sebesar 50 persen.

Untuk yang terakhir terbagi lagi sebesar 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan keterampilan kerja di sektor industri rokok, kemudian sebesar 30 persen untuk program pembinaan lingkungan sosial.

Pada konteks ketentuan, pemerintah daerah berhak mengalihkan alokasi anggaran dengan klausul tertentu yang sudah diterangkan pada aturan tersebut, untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial dan kesehatan. Bahkan, dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah.

Baca Juga:  Mengenal Perda KTR Lebih Dalam

Namun, dengan adanya hirarki aturan di atas, dimana Permendagri mewajibkan 75 persen dari 50 persen dana cukai yang diterima daerah, maka otomatis duit rokok yang diterima daerah akan terserap sebagian besar untuk ke kesehatan.

Ada 30 kementerian yang terikat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan mengacu arahan Inpres No.1/2022. Sebagaimana ketentuannya, pendapatan daerah dari cukai tembakau ini besarannya berbeda-beda.

Ketentuan tentang besaran yang diterima masing-masing daerah diatur dalam PMK Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.

Satu hal yang mengganjal, jika kita mengacu aturan tentang pelaksanaan penggunaan DBHCHT, pemerintah derah juga harus mengelola dana tersebut untuk beberapa poin penting lainnya. Mengingat dana ini berasal dari sektor pertembakauan, maka sudah semestinya pula kembali dirasakan masyarakat di sektor tersebut. Termasuk masyarakat dalam arti luas.

Perlu diingat, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara aturan peruntukannya diarahkan untuk peningkatan kualitas bahan baku. Untuk satu hal ini, tentu saja bagian penting yang tak dapat diabaikan. Misalnya, menyangkut kegiatan pembinaan petani dalam meningkatkan kapasitas bertaninya. Pada poin lain, diterangkan juga dalam ketentuan DBHCHT untuk meningkatkan keterampilan masyarakat industri rokok.

Artinya, meski target yang diwajibkan adalah mengoptimalisasi JKN, dimana hal itu diitikadkan demi mengangkat derajat kesehatan masyarakat. Tentu fokus peruntukan terhadap poin-poin yang berkaitan dengan peningkatan kualitas mutu bahan baku, jangan sampai jadi teralihkan pada sektor kesehatan semata.

Baca Juga:  PHK Massal dan Buruknya Pengelolaan Perusahaan Rokok Asing di Indonesia

Tembakau tentu saja tanaman yang sangat memerlukan perhatian khusus dalam hal pengelolaannya. Kesemua itu harus ditunjang dengan kapasitas mumpuni dari orang-orang yang bekerja di sektor tersebut. Sangat naif sekali, jika persoalan penggunaan dana cukai ini hanya didasarkan pada cara pandang terhadap tembakau secara negatif.

Jika melulu rokok dipandang semata sebagai produk penyebab persoalan kesehatan. Walhasil, dana dari sektor industri ini dituntut sepenuhnya bertanggung jawab untuk menjawab persoalan kesehatan di masyarakat. Bicara soal Jaminan Kesehatan Nasional sebagai bentuk jaringan pengaman untuk mengatasi problem kesehatan di masyarakat, tentu itu sudah menjadi kewajiban negara.

Satu yang disesalkan dalam hal ini, Kemendagri telah membuat satu aturan yang mewajibkan bagi pemerintah daerah untuk menggunakan sebagian besar alokasi cukai untuk menunjang jaring pengaman tersebut. Sangat dimungkinkan, pada praktiknya nanti termasuk mendanai kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada kampanye kesehatan tentang bahaya rokok.

Seperti yang sudah-sudah, beberapa program antirokok didanai dari alokasi dana tersebut. Jika ini yang terjadi dalam praktik penggunaannya, maka pemaknaan kesehatan di sini bisa mana suka sekali ditafsir oleh para pihak yang merasa berkepentingan dalam mengangkat isu-isu kesehatan yang dikaitkan dengan rokok.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara