Press ESC to close

Anak-anak Bukan Target Pasar Industri Rokok

Hampir semua hal yang dikatakan media soal rokok adalah keburukan. Atau paling tidak, akan lebih mudah menemukan narasi buruk tentang rokok ketimbang hal positif. Entah itu adalah sebuah kebenaran atau kebohongan, batasnya amatlah tipis. Sebagai produsen, industri rokok kerap menjadi bulan-bulanan kampanye antirokok.

Banyak orang yang percaya pada hal tidak benar soal rokok. Ini bisa dipahami karena memang itulah tujuan dari kampanye antirokok; membuat orang membenci perokok, industri rokok, dan rokok itu sendiri. Demikianlah media berhasil membentuk cara pandang publik.

Kampanye negatif soal rokok telah menempuh jalan panjang. Banyak isu yang sudah dimainkan. Mulai dari efek negatif mengisap rokok, stigma perokok adalah penjahat, hingga isu eksploitasi anak. Isu-isu itu dimainkan secara repetitif dan masif oleh banyak agen-agen antirokok, salah satunya Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).

Belakangan, Komnas PT mengungkap ‘Dokumen Rahasia’ industri rokok. Dalam akun media sosialnya, Komnas PT menyebut bahwa iklan rokok, secara terstruktur, menjadikan anak-anak sebagai target dari penjualan produknya. Tuduhan ini jelas serius.

Usut punya usut, dokumen yang mereka bagikan kurang lebih berisi kutipan-kutipan dengan narasi negatif soal rokok. Tidak jelas apa yang dimaksud dengan rahasia. Isinya hanya narasi negatif soal rokok, sebagaimana yang selalu mereka kampanyekan dari dulu. Tidak ada hal yang benar-benar baru apalagi rahasia. Isu yang paling menyita perhatian adalah tuduhan soal menargetkan anak-anak tadi.

Begini, merokok adalah aktivitas penuh tanggung jawab. Dan rokok adalah produk konsumsi yang punya faktor risiko. Karena itu konsumennya harus punya kesadaran penuh atas risiko dan mampu mempertanggungjawabkannya. Untuk itu, regulasi di negara kita telah menetapkan bahwa batas usia konsumen rokok adalah 18 tahun, alias orang yang sudah dewasa.

Baca Juga:  Tarif Cukai Naik, Siapa Bersuka Siapa Berduka?

Mengenai iklan, kriteria konten dan pembatasan jam tayang pun sudah diatur. Tidak ada iklan rokok yang tayang di televisi pada jam menonton anak. Perda KTR pun telah menjamur di berbagai daerah dengan ketentuan soal pembatasan reklame luar ruang; tidak ada iklan rokok di kawasan ramah anak termasuk sekolah. Bahkan, beberapa daerah menjadikan sanksi pidana sebagai ancaman bagi pelanggar.

Lagipula, tidak ada korelasi langsung iklan dengan orang merokok. Iklan itu cuma pengetahuan soal merek rokok. Faktor lingkunganlah yang mempengaruhi perilaku merokok seseorang.

Tanggung jawab soal pengawasan agar anak-anak tidak merokok sepenuhnya diemban oleh orang tua dan orang dewasa di sekitar si anak. Kita tahu, tidak ada anak-anak yang mengakses manfaat dari kondom meski televisi menayangkan iklannya secara vulgar—berbeda dengan rokok, iklan rokok tidak boleh menampilkan produk rokoknya.

Tidak akan ada anak-anak dalam daftar target pemasaran rokok. Hukum kita menjamin itu. Lain hal jika industri rokok dituding menargetkan anak muda, rasanya sah-sah saja. Setiap produsen pasti punya pangsa pasar. Dalam hal rokok, standarnya jelas, batas usia anak muda yang boleh ditargetkan ya harus 18 tahun ke atas. Begitulah peraturannya.

Ada lagi narasi yang mengaitkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari industri rokok dengan aktivitas pemasaran. Misal, menuduh beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok sebagai akal bulus industri untuk meningkatkan penjualan.

Baca Juga:  Kartu Jakarta Pintar

Muncul pula wacana agar lembaga pendidikan menolak beasiswa perusahaan rokok. Dalam penalaran antirokok, menerima beasiswanya sama dengan mendukung industrinya. Logika ini amat dipaksakan.

Bagaimana mungkin tanggung jawab sosial diartikan sebagai sebuah upaya marketing. Coba saja kita lihat bagaimana CSR perusahaan rokok banyak membantu masyarakat kita. Perusahaan seperti Djarum memberikan banyak manfaat kepada masyarakat melalui Foundation yang mereka dirikan.

Sebut saja Beswan Djarum yang memberikan kesempatan anak-anak untuk bisa melanjutkan sekolahnya. Atau Djarum Bakti Budaya yang terus berdampingan dengan seniman dan budayawan untuk terus menampilkan dan melestarikan kesenian dan budaya Indonesia. Tidak ada paksaan bagi para siswa, seniman, dan budayawan penerima dana untuk menjadi perokok.

Itu baru dari satu perusahaan. Perusahaan seperti Sampoerna dan Gudang Garam pun melakukan hal serupa. Jadi, menerima CSR bukan berarti memberi dukungan pada industri rokok. Sebaliknya, dukungan justru diberikan pada masyarakat.

Masifnya isu anak dalam kerja-kerja antirokok, pada titik tertentu justru kontraproduktif. Jangan sampai, di balik masifnya kampanye buruk soal rokok, anak-anak justru dimanfaatkan sebagai alat kampanye mereka.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara