Press ESC to close

Posisi Vape dan Rokok Sama di Hadapan Perda KTR

Memang sudah semestinya vape atau yang biasa dikenal sebagai rokok elektrik terikat aturan KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Bisa dibilang, hal itu sebagai satu bentuk pengakuan formal atas produk selain rokok konvensional. Artinya keberadaan pengguna vape bersetara dengan keberadaan perokok. Pengguna vape juga tidak boleh semena-mena mengonsumsi produk legalnya itu di sembarang tempat. Terutama di lingkung KTR.

Namun hal itu justru menuai kritikan dari pihak Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Lagi-lagi dalih klise tentang kesehatan yang dilariskan, bahwa vape bukanlah seperti rokok konvensional yang lebih membahayakan kesehatan. Vape tidak mengandung tar, vape lebih sehat dari rokok, maka tidak seyogyanya masuk ke dalam poin Perda KTR. Logika ini kerap menjadi pembenaran agar keberadaan vape mendapatkan semacam privilege.

Kritikan ini dilayangkan atas munculnya kebijakan pemerintah Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Berdasar lansiran dari sebuah laman berita, pihak APVI mendaku menyayangkan Perda KTR di Kota Surabaya yang memasukkan rokok elektrik, vape, dan sisha ke dalam produk rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 5.

Baca Juga:  Harga Rokok di Indonesia Murah, Yakin?

Seperti yang sudah kita ketahui, vape tergolong produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang tentu bahan utamanya berasal dari tembakau. Nikotin yang dikandung dalam cairan pada vape berasal dari bahan baku yang sama dengan rokok. Pihak APVI juga menyebutkan bahwa rokok elektrik tidaklah disebutkan dalam PP 109/2012, dan itu dianggap tidak bersesuai dengan logika hirarki hukum. Atas dalih itulah Perda KTR Surabaya dianggap APVI telah melampaui aturan hukum yang lebih tinggi.

Sebetulnya logika yang digunakan pihak APVI di situ jelas keliru, secara verbal PP 109/2012 ini menyoal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Selagi kandungan utama yang digunakan berasal dari tembakau iya itu artinya harus tunduk pada aturan yang mengikat tersebut. Dalih bahwa vape lebih sehat bukan berarti produk konsumsi berbasis nikotin itu tiada memiliki risiko. Jelas sama memiliki faktor risiko bagi kesehatan layaknya rokok.

Apalagi asap ataupun uap yang ditimbulkannya juga berpotensi mengganggu orang lain. Iya memang sudah semsetinya turut termakhtub dalam Perda KTR. Justru seharusnya pihak APVI dapat menyambut dengan baik atas masuknya produk rokok elektrik pada Perda KTR. Lebih lanjut yang perlu dikritisi dari munculnya Perda tersebut adalah soal keseriusan pemerintah Kota Surabaya dalam penerapannya. Jangan seperti yang sudah-sudah di beberapa daerah lainnya, Perda KTR malah menjadi alat untuk mendiskriminasi keberadaan konsumen.

Baca Juga:  Perda KTR Solo yang Sesat Sejak Dalam Pikiran

Hal yang tak kalah penting dalam penerapan Perda KTR di sini adalah menyangkut ketersediaan ruang merokok. Selanjutnya tentu soal edukasi dan pengawasan. Baik perokok maupun pengguna vape berhak mendapatkan hak yang sama. Sebagai konsumen produk legal keberadaan kita jelas dilindungi secara konstitusi. Justru dengan adanya Perda tersebut—dengan masuknya poin produk rokok elektrik ke dalam Perda KTR—dapat menjadi momentum untuk kita (baca: konsumen) bersatu memperjuangkan hak kita. Menuntut konsistensi pemerintah dalam memberi rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah