Sebagai sebuah kota, Jakarta sudah layak dikatakan berumur tua dengan segala peradabannya. Pada Sabtu (22/6) ini kota yang dulunya bernama Sunda Kelapa merayakan ulang tahunnya yang ke-492. Segala aneka acara baik dari tasyakuran sederhana, festival, hingga pesta kembang api pun diadakan. Pusat keramaian tentu ada di sekitar kawasan Bundaran Hotel Indonesia atau monumen selamat datang. Sekitar ribuan orang berkumpul malam tadi, entah itu hanya menikmati keramaian atau memang ikut menjadi saksi hari ulang tahun Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hadir dalam perayaan tersebut. Dalam sambutannya ia menyebutkan satu tagline yaitu ‘Wajah Baru Jakarta’. Tagline itu lantas jadi perdebatan di sosial media karena ada yang menilai Jakarta masih saja seperti sebelumnya dengan pemandangan kemacetan, banjir, hingga masalah lainnya, namun ada juga yang beranggapan kini kota berpenduduk sekitar sepuluh juta jiwa itu lebih modern dan maju.
Anies Baswedan dalam pidatonya menyampaikan bahwa ia menginginkan Jakarta tak melulu membangun infrastruktur, namun juga mindset, cara berfikir, dan cara pandang. Memang nilai tersebut yang menjadi jargonnya dalam menghadapi petahana, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu. DI sisi lain Ahok menekankan pada pembangunan infrastruktur dan bersih-bersih birokrasi yang dapat memajukan kota.
Terlepas dari segala perdebatan itu, DKI Jakarta masih menjadi kota besar yang diakui dunia. Meski ada isu pemindahan ibu kota yang ramai beberapa waktu lalu, aktivitas warga serta ekonomi masih berjalan seperti biasa bahkan ketika ada terjadi kerusuhan di depan Kantor Bawaslu tempo lalu. Jakarta memang menjadi segala induk dan kiblat dari segala sesuatu yang terjadi di nasional, meski saya berharap kasus intoleransi yang beberapa kali kerap terjadi tak ikut merambah ke daerah.
Jika dihitung, sudah 12 tahun saya tinggal di Jakarta. Sebagai seorang perantau, secara tak sadar Jakarta sudah menjadi rumah bagi saya. Mulai dari meniti pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas, Perguruan Tinggi, hingga bekerja di Jakarta, ragam fasilitas sudah pernah saya gunakan. Kendaraan umum dengan harga yang terjangkau, taman-taman kota, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, rumah sakit, jalan raya, pusat olahraga, sudah saya nikmati meski belum semua saya jangkau.
Dari segala macam fasilitas tersebut tentu ada yang nyaman dan tidak nyaman. Kendaraan umum misalnya, dahulu Jakarta dinilai kota dengan kendaraan umum yang buruk. Anda bisa melihat bagaimana buruknya pelayanan metromini atau kopaja, namun perlahan-lahan mulai tergantikan dengan adanya transjakarta serta kendaraan feeder lainnya yang nyaman. Begitu juga dengan KRL yang sekarang jauh lebih tertib ketimbang jaman baheula itu.
Akan tetapi, sebagai seorang perokok ada satu yang mengganjal di pikiran saya. Hadirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sejauh ini dalam pengamatan saya, peraturan tersebut masih multi tafsir oleh para pemimpin daerah. Ada yang menanggapinya secara pas namun tak sedikit yang berlebihan, salah satunya adalah Bogor. Lantas bagaimana dengan Jakarta?
Pada tahun 2005, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki aturan mengenai rokok, khususnya asap rokok. Aturan tersebut tertuang dalam Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang kemudian diubah menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tahun 2012 untuk menjelaskan lebih rinci tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 50 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok. Dilanjutkan dengan peraturan Iarangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar pada tahun 2015.
Karena Jakarta menjadi ibu kota dari Indonesia, aturan tersebut kemudian menjadi pionir bagi Perda KTR lainnya di daerah. Masalahnya adalah aturan tersebut terkesan terburu-buru dibuat dan tanpa melibatkan warganya dalam mengambil kebijakan. Apalagi Perda KTR di Jakarta dibuat karena dianggap tak ingin tertinggal dari daerah lainnya, tentu ini alasan yang absurd dalam agenda membuat kebijakan. Pemerintah DKI Jakarta penting untuk meninjau ulang dan tak usah terburu-buru dalam menetapkan kebijakan itu.
Meski Perda KTR melalui aturan di atas sudah disahkan, harusnya Pemerintah Jakarta juga menyanggupi untuk menyediakan fasilitas ruangan merokok yang sesuai standar. Apa standarnya? Lokasinya strategis, berada di ruangan yang tidak tertutup, aman, dan nyaman. Pertanyaan selanjutnya, sudahkah itu tersedia dengan baik? Saya rasa belum.
Sejauh ini tak ada instruksi khusus dari pemerintah untuk menyediakan ruangan merokok di berbagai titik. Ketersediaan ruangan merokok pun hanya karena kemauan pihak pengelola gedung semata. Karena asas itu yang jadi alasan, maka fasilitas ruangan merokok pun jadi tak rata dan standarnya beragam. Ada yang baik, ada pula yang dibuat sekadar dibangun saja.
Padahal ketersediaan ruangan merokok di tempat umum sejatinya juga agar memisahkan para perokok dengan yang tidak, tentu itu demi kebaikan bersama. Saya mengapresiasi beberapa tempat umum yang menyediakan ruangan merokok dengan baik. Sebagai seorang perokok tentu saya berharap pemerintah DKI Jakarta lebih serius tentang ketersediaan ruangan merokok, apalagi ini adalah masalah kemaslahatan bersama.
Menarik kembali melihat pernyataan Anies Baswedan di atas soal wajah baru Jakarta yang dinilainya lebih menekankan pada cara berpikir dan pola pandang. Ada baiknya, mari pemerintah dan warganya untuk mengubah persepsi buruk soal rokok dan para perokok. Karena saya dan para perokok lainnya juga adalah warga Jakarta yang membeli rokok dengan uang sendiri, keuntungan cukainya untuk pembangunan negara, kami pun tertib membayar pajak dan punya hak yang sama untuk tinggal di Jakarta dan membangun kota ini bersama-sama.
Selamat Ulang Tahun Kota Jakarta!
- Rokok Lucky Strike, Cigarettes That Always Strike You! - 7 November 2021
- Apa Rokok Paling Enak Versi Perempuan? - 16 October 2021
- Rekomendasi Rokok Enak Untuk Pemula (Bagian 2) - 9 October 2021