Press ESC to close

Perokok Bandel Memang Meresahkan

Aktivitas merokok yang sejatinya adalah aktivitas legal akan menjadi bertentangan dengan adanya perokok bandel yang meresahkan. Istilah ini muncul lantaran kegiatan legal mereka tidak sesuai aturan alias serampangan. Keserampangan inilah yang semua akal sehat tentu menentangnya.

Merokok pada tempat dan waktunya memang menuntut kesadaran tiap pribadi. Meski kita tahu, bahwa rokok ini adalah produk legal yang menjadi pilihan bebas manusia dewasa, tetap dalam konteks mengonsumsinya tidak bisa dilakukan semena-mena.

Aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dikeluarkan pemerintah, sehingga mengisyaratkan adanya pembatasan di fasilitas publik yang telah ditentukan. Inilah yang kemudian mesti menjadi perhatian kita. Bukan sekali dua memang, kita mendapati berita tentang penegakkan KTR dengan merazia perokok yang melangar.

Jika ditilik kenapa itu bisa terjadi, lantaran masih ada perokok yang tidak memahami aturan tersebut. Wajar saja jika masyarakat awam tidak memahami, sebab tak jarang perihal KTR ini tidak tersosialisasi dengan baik. Termasuk tiadanya edukasi yang didukung dengan penyediaan ruang merokok.

Tak heran jika muncul aktivitas perokok bandel yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Untuk itulah perlu dihadirkan semangat perokok santun yang selama ini menjadi concern kita bersama. Bahwa merokok, bukan semata-mata soal free choice yang lantas menihilkan adanya kehendak manusia lain.

Baca Juga:  RUU Kesehatan Melanggar Hak Konstitusi Perokok

Hal prioritas dalam konteks ini, kita sebagai perokok santun perlu mengedepankan kesadaran, bahwa asap rokok juga memiliki faktor risiko. Berpotensi mengganggu orang lain. Penting juga untuk memahami, bahwa kita pada posisi yang benar jika memang sudah merokok pada tempat yang disediakan di KTR.

Kesantunan ini menyangkut tidak merokok di dekat anak kecil dan ibu hamil, tidak merokok saat berkendara. Memilih hanya merokok di ruang merokok yang disediakan di KTR, tapi jika pengelola kawasan tidak mengedapankan asas yang adil. Sebagaimana kerap kita dapati juga, fasilitas publik yang tidak menyediakan ruang merokok, maka biasanya akan ada semacam konsensus yang secara habituasi terbentuk. Misalnya, area parkiran di suatu pusat perbelanjaan.

Tak jarang, kita mendapati orang merokok di sudut parkiran di bawah pohon, atau di bangku tunggu parkiran. Meski pihak pengelola gedung belum menetapkan secara khusus kalau area itu terdapat spot boleh merokok. Segolongan orang punya semacam kode etik yang tak tertulis, lantaran tahu area tersebut berhubungan langsung dengan udara serta jauh dari jangkauan anak.

Baca Juga:  Mari Mengkaji Ulang Kampung Tanpa Rokok

Untuk itu, bagi pengelola gedung atau pemilik kawasan, seharusnya juga memberi perhatian terhadap realitas semacam ini. Setidaknya dengan memberi tanda informasi, bertuliskan “boleh merokok” ataupun penanda tegas bertuliskan “area merokok”. Ini bentuk sederhana nan efektif, agar semua sama-sama mendapatkan rasa adil.

Dengan demikian, masyarakat nanti pun akan paham dengan sendirinya, untuk merokok pada tempat yang disediakan. Dengan mengedepankan perhatian itu, secara langsung, pengelola telah turut mendukung terselenggaranya perokok santun.

Tentu saja kita tidak ingin adanya perokok yang meresahkan, jika meresahkan ya memang layak ditegur atau ditindak secara normatif. Perokok santun juga tidak akan segan-segan menegur perokok yang membandel. Sebab, kalau bukan dimulai dari diri sendiri, lalu siapa lagi. Tabik.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah