Press ESC to close

Catatan Penting Untuk Rancangan Perda KTR DKI Jakarta

Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok akan menjadi salah satu bahasan utama di DPRD DKI Jakarta tahun depan. Targetnya sih, rancangan Perda KTR ini harus disahkan pada tahun 2020. Dan tidak boleh tidak, karena hendak disahkan ya pembahasannya dikebut sesingkat-singkatnya.

Pada dasarnya, Perda KTR adalah sebuah keniscayaan bagi setiap daerah. Ini adalah salah satu efek dari kehadiran PP 109 Tahun 2012. Lagipula, urusan rokok memang harus diatur sebaik-baiknya, tentu dengan memperhatikan kepentingan semua pihak. Selayaknya sebuah regulasi, harus disusun dan dirancang dengan upaya mengakomodir dan menjamin hak setiap warga negara.

Sayangnya, hampir setiap Perda KTR yang berlaku di banyak daerah tidak disusun selayaknya sebuah regulasi yang bijak. Perda KTR dibuat hanya dengan mendengar aspirasi dari kelompok tertentu, para pembenci rokok dan perokok, dan dibuat sebatas untuk melindungi serta menjamin hak segolongan masyarakat. Pada poin ini, secara prinsip kebanyakan regulasi soal rokok gagal menjadi bijak.

Karena itulah, pada pembahasan raperda KTR di DKI Jakarta, adabaiknya sebelum disahkan menjadi kebijakan, Pemprov serta DPRD memperhatikan beberapa catatan penting agar nantinya kebijakan ini bisa dijalankan dengan baik. Mengingat sepanjang itu tidak mengakomodir kepentingan dan tidak menjamin hak setiap rakyat, selama itu juga regulasi akan gagal diaplikasikan.

Baca Juga:  Asap Rokok Diperangi, Asap Pabrik dan Kendaraan Diabaikan

Pertama, dan yang paling utama, tentu saja, regulasi tentang KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok. Secara prinsip, KTR dibuat untuk melindungi hak masyarakat yang tidak merokok dengan membatasi ruang untuk merokok. Jadi, salah besar jika poin utama dalam urusan KTR adalah perkara melarang orang merokok. Yang tepat adalah, menyediakan ruang-ruang khusus untuk orang agar merokok di tempat itu saja.

Kemudian, agar regulasi mengikat kehadiran seluruh rakyat, pembahasan rancangannya haruslah melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, di DKI Jakarta, apabila terdapat pembahasan raperda KTR sebaiknya mengajak keterlibatan perokok, pekerja, serta pelaku usaha terkait. Dengarkan aspirasi dan akomodir kepentingan mereka. Sepanjang regulasi yang dibuat memperhatikan hal ini, nantinya peraturan akan bisa dijalankan dengan baik.

Selain itu hal yang harus dipahami adalah perkara ruang merokok di tempat umum. Secara prinsip, ruang merokok adalah sebuah keharusan bagi tempat kerja dan tempat umum lainnya. Karena itu, gedung-gedung perkantoran yang mencakar langit, pusat perbelanjaan, kantor pemerintah, serta fasilitas publik macam terminal atau stasiun, menurut amanat undang-undang, wajib menyediakan ruang merokok. Ini bukan hal yang bisa dinegosiasikan, dan kata dapat bukanlah hal yang bisa diterima.

Setelahnya, jika semua hak perokok telah dijamin, maka upaya penegakkan sanksi agar hak yang tidak merokok bisa terjamin dapat terwujud. Coba bayangkan, bagaimana mungkin orang mau menerima sanksi atas kesalahan yang terjadi akibat kelalaian rezim menjamin hak rakyat? Susah juga kan.

Baca Juga:  Perokok Cebong Dan Kampret Bersatulah

Terakhir, dalam penerapan sanksi, sebaiknya pemerintah juga mencantumkan klausul terhadap pengelola tempat kerja dan tempat umum. Sehingga, ketika ruang merokok tidak tersedia di tempat-tempat tersebut, maka pengelolanya dapat disanksi karena tidak menjalankan perintah regulasi. Jangan hanya perokok yang disanksi, padahal mereka melakukan kesalahan karena kelalaian pihak lain.

Semoga, dengan catatan ini, Raperda DKI dapat dibahas dengan sebaik-baiknya. Karena sebenarnya perkara rokok ini memang perlu diatur, hanya saja, kebanyakan aturan yang ada bukan mengatur perkara rokok dan masyarakat, tetapi melarang masyarakat merokok. Itu saja. Jadi, kami dari Komunitas Kretek menunggu undangan rapat dengar pendapat di DPRD, wahai pejabat Pemerintah Provinsi dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit