Press ESC to close

Lebih dari 5 Triliun Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Indonesia

Terhitung tiga bulan saja, operasi gempur rokok ilegal di Indonesia dapat menindak 400 juta batang. Inilah buah kebijakan negara yang tidak tepat.

Dualisme kebijakan sedang terjadi di negara Indonesia, khususnya menyangkut Industri Hasil Tembakau. Negara (masih) ingin menjadikan cukai rokok sebagai penerimaan negara yang tetap. Hal itu terlihat dari pemerintah memutuskan keputusan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2024.

Akan tetapi, melihat kondisi terkini, tampaknya kebijakan negara untuk menambah penerimaan negara tidak tepat. Dalam lima tahun terakhir, jumlah penindakan rokok ilegal meningkat. Terbaru, Bea Cukai melaporkan bahwa, pada 2023 tahap I, telah melakukan penindakan sejumlah 400 juta batang

Kerugian Negara dari Rokok Ilegal di Indonesia

Mari berandai-andai bahwa angka 73,5 juta batang itu berasal SKM Gol 2. Cukainya Rp669 per batang. Sebungkus rokok dengan isi 16 batang dijual dengan harga Rp22.000.

Asal kamu tahu, ya, keuntungan negara dari sebungkus rokok berjumlah 13.600 rupiah. Artinya, keuntungan negara sebesar 61%. Mari kita hitung berapa kerugian negara terkait rokok ilegal di Indonesia pada tahun 2023.

Baca Juga:  RPP Kesehatan Datang, Pedagang Rokok Meradang

keuntungan negara x jumlah penindakan rokok ilegal (batang) = total kerugian negara 

13.600 x 400.000.000 = 5.440.000.000.000 atau Rp5,4 Triliun.

Akan tetapi, mohon diingat, ya, ini hitungan kasar saja. Itu pun hanya menghitung apabila seluruh kerugian rokok ilegal di Indonesia adalah SKM golongan II. Nah, yang patut diketahui itu operasi baru aja dilakukan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. 

Negara Memang Tidak Pernah Belajar

Dari dulu memang negara tidak pernah belajar. Apalagi soal tentang kebijakan cukai rokok. Kebijakan yang sebenarnya menyusahkan rakyat. Mulai dari petani, buruh, pabrikan, hingga konsumen. 

Berulang kali suara penolakan hadir, tetapi tetap saja keputusan menaikkan cukai rokok berlaku. Tidak ada revisi. Justru yang ada malah revisi mengenai target penerimaan cukai rokok pada 2023. 

Jelas, ini hanya menguntungkan negara. Dengan revisi penerimaan negara sebenarnya ingin menguatkan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok itu tepat. 

Realita di lapangan ternyata tidak mengatakan demikian. Buktinya, peredaran rokok ilegal semakin hari bukannya menurun malah justru semakin meningkat. Jika sudah begini, apakah negara tidak segera sadar?

Baca Juga:  Daftar Provinsi Penghasil Tembakau Indonesia 2022, 3 Teratas dari Jawa! 

Ini belum lagi ditambah dengan kemunculan RPP Kesehatan. Pengaturan jumlah isi bungkus rokok sebanyak 20 batang, tentu saja akan mematikan industri kecil. Kemudian, pengaturan itu hanya menguntungkan industri besar, dan hal ini tertuju kepada rokok-rokok impor. 

Maka, menolak RPP Kesehatan adalah sesuatu yang harus dilakukan. Salah satunya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *