Udud adalah istilah rokok dengan diksi lokal yang cukup akrab di masyarakat kita sejak pra kemerdekaan. Penggunaan kata tersebut merujuk pada arti yang sama kemudian, yaitu rokok. Kekayaan bahasa yang bersumber dari keragaman budaya Nusantara membuat penyebutan gulungan tembakau itu menjadi sangat varian.
Secara etimologi, kata ‘rokok’ sendiri merupakan kata serapan yang berasal dari kata rokken (Belanda). Sementara penyebutan ‘sigaret’ yang dipakai pada penggunaan istilah SKT (Sigaret Kretek Tangan dan SKM (Sigaret Kretek Mesin) pada golongan rokok, merupakan bahasa serapan dari cigarette (Inggris).
Penyebutan udud tidak hanya populer di kalangan masyarakat Jawa, orang Sunda pun akrab dengan penyebutan itu. Jika kita merujuk pada KBBI, kata itu masuk kategori kata kerja (verba). Tidak merujuk pada golongan kata benda. Artinya, masuk kelas kata yang menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman, atau pengertian dinamis lainnya.
Di dalam strata bahasa masyarakat Jawa, kata udud masuk kategori bahasa ngoko (bahasa kasar), adapun istilah halus (krama) dari penyebutan yang sama yaitu, ses. Khazanah bahasa di masyarakat kita terdapat tingkatan-tingkatan dalam penggunaannya. Berelasi dengan kelas-kelas sosial yang ada di masyarakat penuturnya.
Seiring perkembangan bahasa, kemudian muncul pula istilah-istilah baru. Meski itu merujuk pada maksud yang sama. Di kamus bahasa prokem tahun 80-an, istilah rokok yang lain sempat populer dengan sebutan kokar. Istilah ini di masa sekarang tentu sudah dianggap usang dan tidak lagi populer, begitulah nasib produk sub culture, ada semacam periodesasinya. Tergantung eksistensi penutur produk budaya tersebut.
Belakangan ini, di era milenial, muncul istilah sebats, merujuk pada makna yang sama. Sifat bahasa yang demikian arbitrer memungkinkan munculnya penggunaan istilah-istilah baru. Pada era canggih ini, penggunaan istilah kokar tentu saja tidak lagi populer, terutama di kalangan milenial. Masyarakat baru yang akrab dengan media sosial lebih kerap menggunakan istilah sebats dibanding kokar.
Namun, bukan berarti kata udud untuk menyebut produk gulungan tembakau itu tidak lagi dipahami masyarakat milenial. Banyak masyarakat yang kerap pula menggunakannya, tidak hanya pada percakapan tingkat lokal. Masyarakat luas telah mengetahui istilah rokok itu merujuk pada produk ini. Artinya, jika kamu minta ‘udud’ ke beberapa kalangan tentu tak terdengar asing ketimbang kamu menyebut, “minta kokar sokat dong, broer.”
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024