Press ESC to close

Bagaimana Sih Sebenarnya Hukum Merokok dalam Islam?

Sebagai seorang muslim yang taat, tentu kita kerap kali mempertanyakan bagaimana sebenarnya hukum merokok dalam islam. Mengingat, meski dilarang oleh beberapa lembaga keislaman atau pemuka agama, tetapi masih banyak juga Kiai di Indonesia yang merokok. Jadi, bagaimana sebenarnya dasar hukumnya?

Di Indonesia sendiri, kajian tentang hukum merokok dalam islam memang masih menimbulkan perdebatan. Ada yang menyebutnya makruh, ada yang haramnya kondisional, dan ada juga yang menyebutnya haram secara total. Semua bergantung pada konteks siapa yang membahas dan pisau analisa apa yang digunakan.

Misalnya pada fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia menyatakan jika aktivitas merokok itu tidak haram, kecuali pada beberapa kasus saja. Beberapa aktivitas merokok yang dikatakan haram oleh pemilik stempel fatwa di Indonesia ini seperti merokok di tempat umum atau merokok bagi anak-anak atau wanita hamil.

Pada poin ini, rokok sebagai induk dari perkara ini tidak dinyatakan haram oleh MUI. Hanya saja, ada beberapa aktivitas yang melibatkan rokok dinyatakan haram. Itu pun jika kemudian dianggap merugikan orang lain dan pada kasus-kasus tertentu saja. Tidak pada semua aktivitas merokok.

Baca Juga:  Busuknya Propaganda Media tentang Bahaya Rokok

Sialnya, pemberitaan di media kemudian menyebut jika MUI membuat fatwa haram merokok. Padahal, yang difatwakan haram bukan aktivitas merokoknya, tetapi aktivitas merokok pada kasus-kasus tertentu saja. Namun, ya namanya juga media ya, kemalasan melakukan verifikasi dan kegemaran membuat berita bombastis telah membuat publik percaya jika rokok itu haram.

Padahal, jelas-jelas pada sidang fatwa MUI pada tahun 2009, hukum rokok tidak pernah dinyatakan haram. Pada kesepatakan dalam sidang tersebut, hukum rokok disebut sebagai khilaf (masih ada perbedaan pendapat). Sementara, pada konteks aktivitas merokok, hukum merokok dalam islam adalah makruf, dan haram untuk aktivitas merokok di tempat umum serta aktivitas merokok oleh ibu atau anak-anak.

Hal ini telah menunjukkan kalau memang tidak ada dasar haram pada hukum islam terhadap rokok. Jika pun memang ada pihak atau lembaga atau ulama yang menyatakannya haram, maka ya tinggal diikuti saja jika memang kita meyakininya. Kalau mau ikut fatwa yang dikeluarkan MUI sih, ya rokok tidak pernah disebut haram.

Baca Juga:  Begini Saran Wantimpres Soal Kebijakan Tarif Cukai
Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit