Press ESC to close

Mengapa Rokok Ilegal Masih Marak di Pasaran?

Kalimantan memang menjadi salah satu wilayah peredaran rokok ilegal yang cukup besar di Indonesia. Dulu, saya bahkan pernah mendengar diedarkannya rokok ilegal dengan campuran bahan mercon agar membuatnya meletup-letup seperti kretek beredar di sana. Berbahaya, memang, tapi peredarannya memang sulit ditanggulangi.

Mungkin karena hal inilah kemudian Bea Cukai membuat sebuah Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Terpadu di Singkawang, Kalimantan. Tujuannya tentu saja bagus, untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di sana serta mengajak pelaku bisnis memproduksi rokok dengan benar. Hal yang baik, tentu saja, walau memang belum tentu berhasil juga.

Tak hanya itu, agar para pemain ini mau beralih ke bisnis yang benar, mereka ditawarkan segudang kemudahan. Mulai dari kemudahan perizinan hingga relaksasi penundaan pembayaran pita cukai sampai 90 hari. Hal yang menggiurkan seandainya ini tidak ditawarkan pada pelaku bisnis gelap di industri rokok ini.

Sekadar mengingatkan, satu faktor utama mengapa rokok ilegal ini masih beredar di pasar karena harganya yang murah. Ya, harga murah ini didapatkan karena pebisnis tidak perlu membayar pita cukai serta pungutan lainnya yang memakan biaya sekitar 70% dari harga jual rokok. Selain itu, harga rokok legal murah di pasar kita pun masih kalah murah ketimbang rokok tak resmi ini.

Baca Juga:  Kiat Menghindari Cukai Lama Harga Baru

Keberadaan KIHT Terpadu ini memang bagus diadakan, tapi saya kira tak bakal efektif berjalan. Mengingat, berbagai kebijakan mengenai cukai yang dikeluarkan negara tak sebanding dengan iming-iming kemudahan perizinan serta relaksasi pembayaran pita cukai. Lagian, kalau memang mau bisnis yang legal, para pelaku bisnis gelap ini sih mungkin bisa-bisa aja beralih ke sana.

Perkaranya, mereka bermain di bisnis ilegal ini karena pasarnya besar dan keuntungannya menggiurkan. Kalau mereka menjual rokok legal, harga jual rokok bisa meningkat hingga lebih dari 50%, nantinya konsumen mereka bakal beralih karena harga yang makin mahal. Hal ini tentu tidak menguntungkan untuk mereka.

Apalagi, tahun depan pemerintah bersikukuh ingin menaikan tarif cukai tembakau. Sekecil apa pun besarannya, itu tetap bakal mempengaruhi industri rokok dan membuat operasional bisnis ini semakin berat. Apalagi, di masa pandemi yang penuh kemudahan, kenapa hanya industri rokok yang ditambahi bebannya?

Belum lagi isu penyederhanaan golongan tarif cukai atau simplifikasi cukai yang masih diupayakan hingga hari ini. Jika benar-benar terwujud, tentu hal ini bakal menyulitkan pelaku indusri rokok yang legal, dan ada di kelas tarif golongan 3. Nantinya, rokok-rokok seperti Minak Djinggo harus bersaing harga dengan Dji Sam Soe yang kelas pasarnya jelas berbeda.

Baca Juga:  Berapa Banyak Uang yang Biasa Dikeluarkan Masyarakat Untuk Membeli Rokok?

Hal ini justru membuat para pelaku bisnis rokok legal di kelas tarif bawah bakal beralih ke bisnis rokok ilegal. Daripada bersaing dengan perusahaan besar, lebih baik mereka kucing-kucingan sama penegak hukum. Toh mereka bakal lebih kesulitan jika dipaksa membayar tarif cukai di kelas atas, padahal produksi mereka ya segitu-segitu saja.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara