Press ESC to close

Rokok Ilegal: 4 Cara untuk Mengidentifikasinya

Peredaran rokok ilegal semakin tak terbendung. Barang ilegal satu ini semakin mudah diakses di mana saja dan oleh siapapun. Sebenarnya, untuk menandai rokok ilegal itu mudah, tapi memang butuh ketelitian. 

Bagi kretekus yang tidak ingin tergocek barang ilegal satu ini, silahkan simak kiat-kiat yang tepat untuk mengetahui rokok ilegal.

#1 Tidak ada pita cukai

rokok tanpa pita cukai

Cara paling mudah untuk mengetahui rokok tersebut ilegal atau tidak ialah dari pemakaian pita cukai. Tidak semua rokok ilegal memakai pita cukai, tapi yang tidak memakai pita cukai, sudah pasti rokok ilegal.

Dalam UU No 39 tahun 2007 pasal 29 disebutkan pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum, dan rokok tersebut adalah barang ilegal.

#2 Pita cukai salah peruntukan

pita cukai salah peruntukan

Maksud dari pita cukai salah peruntukan adalah pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya atau tidak pada tempatnya. Tips yang satu ini membutuhkan ketelitian dan pemahaman mendalam.

Pita cukai hasil tembakau memiliki warna yang berbeda-beda yang sudah sesuai dengan ketentuan PER-12/BC/2022 dalam pasal 10.

  • Biru, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan I
  • Jingga, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II
  • Merah, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan III
  • Hijau, digunakan untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia
  • Abu-abu, digunakan untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean

Contohnya, rokok Win Bold merupakan rokok berjenis SKM Golongan II dengan tarif cukai sebesar 669/batang, sehingga warna pita cukai yang digunakan untuk rokok Win Bold adalah warna Jingga.

Baca Juga:  Sederet Rumah Sakit yang Dibangun Menggunakan Uang Rokok

Untuk mengetahui rokok kita itu di golongan apa dan tarifnya berapa, kita bisa melihat dari tarif cukainya. Berikut rincian harga jual eceran rokok dan tarif cukai rokok sigaret per batang atau gram yang berlaku di 2023: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.055 dengan tarif cukai Rp 1.101
  • Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp1.255 dengan tarif cukai Rp 669

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 2.165 dengan tarif cukai Rp 1.193 
  • Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.295 dengan tarif cukai Rp 710

Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT): 

  • Golongan I harga jual ecerannya lebih dari Rp 1.800 maka tarif cukainya Rp 461 
  • Golongan I harga jual ecerannya paling rendah Rp 1.250 sampai dengan Rp 1.800 maka tarif cukainya Rp 361 
  • Golongan II harga jual ecerannya paling rendah Rp 720 maka tarif cukainya Rp 214 
  • Golongan III harga jual ecerannya paling rendah Rp 605 maka tarif cukainya Rp 118

Berdasarkan rincian jenis rokok beserta besaran tarif cukai di atas, didapat hasil bahwa Win Bold merupakan rokok SKM golongan II dengan tarif cukai 669/batang. 

Contoh gampang pita cukai salah peruntukan: Pita cukai pada bungkus rokok Djarum Super (SKM) dilekatkan pada bungkus rokok Djarum 76 (SKT). 

Kesimpulannya, jika kalian mendapati pita cukai rokok yang dilekatkan tidak sesuai dengan jenis rokoknya, sudah bisa dipastikan rokok tersebut ilegal. Dan sebenarnya jika kita perhatikan dengan teliti, informasi yang termuat dalam pita cukai pada rokok legal, itu semua sudah jelas dan lengkap.

Baca Juga:  Mengapa Rokok Ilegal Masih Marak di Pasaran?

#3 Pita cukai bekas

pita cukai rokok bekas

Pita cukai bekas pada rokok ilegal berasal dari pita cukai yang telah dilekatkan pada rokok lain/bekas rokok lain. Pemasangan pita cukai bekas juga dapat berimbas pada pita cukai salah peruntukan. Pemasangan pita cukai pada rokok ilegal biasanya dipasang dengan cara asal-asalan. Bagi kalian yang sudah pernah membeli rokok ilegal pasti tahu, pita cukai bekas ini terkesan dilekatkan asal-asalan dan tidak serapi pita cukai baru. 

Jika kalian mendapati warung atau pihak-pihak yang mau membeli pita cukai bekas rokokmu, jangan mau ya!!!

#4 Pita cukai palsu

pita cukai rokok

Pita cukai palsu ini bisa berasal dari pita cukai bekas maupun pita cukai yang dibuat sendiri oleh pabrik rokok ilegal tersebut. Pita cukai palsu sebenarnya lumayan mudah untuk diidentifikasi. 

Pita cukai resmi memiliki spesifikasi berupa dokumen sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti yang memenuhi ketentuan khusus yang dibuat oleh perusahaan Perum Peruri, dan tidak bisa ditiru asal-asalan oleh siapapun. 

Pembuatan dokumen sekuriti ini juga dirahasiakan. Bahkan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan Perum Peruri juga tidak semua bisa mengakses penuh kegiatan pembuatan pita cukai ini. 

Dalam hologram pita cukai juga terdapat kode yang berbeda-beda yang tidak bisa ditiru.

Sehingga, pita cukai palsu yang dibuat dari akal-akalan produsen rokok ilegal biasanya tidak memuat penuh informasi mengenai rokok tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *